Sejumlah Warga Terjaring Tak Gunakan Masker Saat Penerapan PPKM Mikro Kecamatan Bengkayang

Camat Bengkayang Dominus Robinson saat memimpin penerapan PPKM Mikro di Kecamatan Bengkayang, Senin (12/7/2021) SUARAKALBAR.CO.ID/ Kurnadi

Bengkayang (Suara Kalbar) – Satuan Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan Bengkayang masih menemukan sejumlah warga yang terjaring tidak menggunakan masker dalam razia PPKM skala mikro pada Senin (12/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penertiban aktifitas pelaku usaha saat malam hari di wilayah Kecamatan Bengkayang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 443/1860/BPBD/2021 tentang PPKM skala mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bengkayang,” ujar Camat Bengkayang, Dominus Robinson.

Camat Bengkayang Dominus Robinson yang juga Ketua Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Bengkayang menegaskan pemberlakuan PPKM skala Mikro terbaru per tanggal 7 Juli 2021 sudah berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan pelaku usaha wajib melakukan penutupan usaha pada jam 22.00 WIB.

Terutama bagi pelaku usaha di bidang rumah makan, cafe, kuliner yang sebelumnya menerapkan empat kursi per meja diwajib kan untuk menyediakan kursi maksimal dua kursi permeja serta membatasi aktifitas pelayanan.

“Wilayah penertiban pada malam ini meliputi Kecamatan Bengkayang, dimana peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang,” katanya.

Dominus Robinson Camat Bengkayang mengimbau pihak kelurahan untuk menyebarkan salinan Peraturan Bupati terbaru terkait PPKM Skala Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 kepada pelaku usaha dan RT setempat untuk diterapkan.

Sementara itu Ipda Devi Irawan Kapolsek Bengkayang menegaskan kepada pelaku usaha ritel untuk tutup tepat waktu dan harus tutup pukul 22.00 WIB tidak ada keringanan dalam pemberlakuan jam malam pada masa PPKM Mikro di lingkungan Kabupaten bengkayang sesuai keputusan yang berlaku dalam surat edaran terbaru.

”Kita harus menjaga stabilitas tubuh dan menekan penyebaran covid-19 melalui PPKM skala mikro, agar pandemi ini cepat pulih dan tertangani,” ujarnya.

Adapun Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terlibat diantaranya Camat Bengkayang Dominus Robinson , Kapolsek Bengkayang Ipda Devi Irawan, Lurah Bumi Emas Meli Betshiana Marpaung, Perwakilan Koramil 01 Bengkayang , Satpol PP , beserta Tim tenaga kesehatan Puskesmas Bengkayang yang terlibat.