Syarat Lelang Proyek di Sekadau harus Miliki 10% Saldo Rekening, Ketua Gabpeksi: Syarat itu Kebiri Perusahaan

Sekadau (Suara Kalbar) – Syarat lelang proyek Puskesmas di Kabupaten Sekadau memberatkan perusahaan kecil. Pasalnya harus ada saldo 10 persen di rekening Koran dalam perusahaan tersebut.
Ketua Gabungan Perusahaan Kontruksi Indonesia (Gabpeksi) Kalbar, Heryanto Gani angkat suara terkait syarat lelang proyek pembangunan Puskesmas SP3 Trans dan Puskesmas Selalong milik Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau.
Heryanto Gani mengungkapkan keberatannya atas salah satu syarat yang diberikan bagi penyedia jasa konstruksi yang ingin mengikuti lelang terbuka yang tahapannya dimulai sejak 18 Juni 2021 itu.
Dimana terdapat syarat agar penyedia jasa memiliki saldo rekening koran perusahaan minimal 10 persen dari nilai HPS dalam bulan terakhir pada saat tender tersebut diumumkan. Sementara diketahui nilai Hps paket untuk pembangunan Puskesmas SP3 Trans dan Puskesmas Selalong mencapai Rp. 5.725.000.000- Rp. 4.725.000.000.
Hery Gani mempertanyakan syarat yang dianggap memberatkan Perusahan Kecil tersebut. Mengingat nilai 10 persen dari HPS paket cukup besar dan tidak semua perusahaan Kecil mampu memenuhi syarat tersebut.
“Indikasi inilah yang harus diungkap, sebenarnya ada apa. Kenapa harus memberikan syarat ini. Dapat dipastikan orang yang dapat mengikuti tender adalah orang yang sudah menyiapkan syarat-syarat itu, karena sebelum diumumkan sudah harus ada uang di rekening giro. Itu salah satu syarat yang sangat memberatkan,” beber Hery Gani panggilan akrabnya, Minggu (27/6/2021).
Ia merasa keberatan dengan syarat lelang APBD kabupaten Sekadau yang dianggap secara perlahan membunuh Perusahan kecil khusus bidang jasa konstruksi lokal.
Mengingat untuk proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN yang memiliki nilai mencapai ratusan miliar saja tidak menggunakan jaminan uang 10% di rekening giro perusahaan.
“Tidak mungkin dalam rentang waktu 6 hari dia (Perusahan kecil khusus bidang jasa konstruksi lokal/ penyedia jasa konstruksi) akan mampu menyiapkan uang sebesar 10% dari nilai HPS,” ujarnya.
Ia yakin, penyedia jasa konstruksi di APBD Kabupaten Sekadau juga tidak 100 persen siap dengan syarat tersebut, terlebih syarat itu merupakan syarat tambahan.
“Memang benar dalam Perpres no 12 Tahun 2021 terbaru mensyaratkan boleh PA/PPK menambah syarat lelang tetapi tidak yang memberatkan seperti ini. Nah pertanyaan ada apa. Ini harus dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau,” tegasnya.
Selain itu, Hery Gani juga mempertanyakan terkait adanya isu penyedia jasa titipan dalam program pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Menurutnya hal itu tidak boleh dibiarkan terjadi dalam pemerintahan Kabupaten Sekadau. Ia menilai intervensi yang seperti itu akan menggangu pembangunan di Kabupaten Sekadau.
Terlebih sudah ada bukti sejumlah pembangunan yang gagal konstruksi di Kabupaten Sekadau. Salah satunya Puskesmas Belitang yang roboh pada 15 Desember 2017 silam. Padahal puskesmas yang baru di bangun di Nanga Belitang, Kabupaten Sekadau itu belum sempat digunakan.
“Inikan contoh dampaknya masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas itu.
Kalau hal ini kita tarik pada syarat lelang ada hubungannya. Karena orang yang bisa mengikuti lelang itu adalah orang yang sudah menyiapkan syarat-syarat itu sejak awal,” tandasnya.
Sementara itu, hal yang sama ditanyakan Praktisi Hukum Marselinus Daniar, SH, terkait adanya PA/PPK yang menambahkan syarat pada dokumen lelang LDK/LDP dalam suatu perusahan yang mengharuskan 10% nilai HPS dalam bulan terakhir tender diumumkan.
“Kalau rujukannya adalah Perpres 12 tahun 2021. Pertanyaannya bolehkah PA atau KPA membuat aturan tambahan yang memberatkan penyedia jasa konstruksi,” ujarnya.
Jika tidak, Marsel menilai aturan tersebut bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini Perpres 12 tahun 2021.
“Kalau dibolehkan pasal berapa, buka Perpres nya yang mengatur syarat tambahan 10 persen tadi. Jangan syarat ini dijadikan alasan dalam mengkerdilkan kontraktor Kecil,” tegasnya.
Selain itu, Dirinya juga mempertanyakan apakah syarat tambahan tersebut hanya terjadi di setiap lelang atau hanya paket tertentu saja.
“Pokja atau Dinas terkait harus patuh terhadap perundang-undangan. Dia tidak boleh menambah atau mengurangi yang tertuang dalam Perpres,” tegasnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Sekadau, Henry Alpius dikonfirmasi SuaraKalbar.co.id, Senin (28/6/2021) siang tidak banyak komentar.
“Sesuai dengan Permen bahwa perusahan harus punya kemampuan pembiayaan minimal 10 persen tdk diserahkan ke dinas namun sebagai modal kerja dlm pekerjaan paket tersebut,” terangnya melalui pesan WhatsApp.
“Nanti bisa didiskusikan atau ditanyakan bang saat peserta mengikuti anwizing bersama pokja,” timpalnya.