Diduga Penyimpangan Anggaran, Kacabjari Entikong Segel Dua Bangunan di Desa Pengadang

Kacabjari Entikong segel dua bangunan di Desa Pengadang kuat dugaan ada penyimpangan anggaran, Kamis (17/6/2021) SUARAKALBAR.CO.ID/ Agus Alfian

Sanggau (Suara Kalbar)- Kacabjari Entikong menyegel dua bangunan di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga kuat adanya penyimpangan anggaran desa tahun 2019.

“Betul ada dua bangunan yang kami segel antara lain, bangunan PAUD dan bangunan BUMDes. Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari kedua bangunan tersebut yang dibangun menggunakan ADD tahun anggaran 2019 lalu,” ujar Kacabjari Entikong, Rudi Astanto, Kamis (17/6/2021).

Dia mengungkapkan, penyegelan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa itu. sementara ini hasil perhitungan sementara kerugian negara dari dua bangunan yang disegel kurang lebih Rp 400 juta.

Rudi Astanto menjelaskan, bangunan PAUD sekitar 70 persen pengerjannya sedangkan bangunan fisik BUMDes yang ada di Desa Pengadang hanya pondasi dan mangkrak sampai saat ini.

“Dengan melihat kondisi kedua bangunan tersebut jelas ada kerugian negara yang ditimbulkan karena progress pembangunan belum selesai dilakukan menggunakan anggaran tahun 2019 oleh oknum mantan kades sebelumnya,” ucap Rudi Astanto.

Sementara itu, Kepala inspektur pembantu wilayah III Inspektorat Kabupaten Sanggau, Suparlan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara reguler dan memang ditemukan adanya penyimpangan ADD tahun 2019 di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam.

“Dengan adanya permintaan dari Kacabjari Entikong terkait penghitungan kerugian negara maka 10 hari kedepan dilakukan penyiapan laporan terkait data-data yang dibutuhkan baru diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan cabang Entikong,” kata Suparlan.

Suparlan mengakui ada beberapa desa yang dibawah pengawasan Inspektorat Kabupaten Sanggau,namun belum ada kerugian negara seperti yang terjadi di Desa Pengadang.

 

Penulis: Agus AlfianEditor: Suhendra Yusri