35 PMI Bermasalah, Kantor Imigrasi Entikong Beri Edukasi Pentingnya Dokumen Perjalanan ke Luar Negeri

Caption : Imigrasi Kelas II TPI Entikong edukasi masyarakat terkait dokumen perjalanan ke luar negeri, Senin (14/6/2021).SUARAKALBAR.CO.ID / Agus Alfian

Entikong (Suarakalbar)- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, memberikan edukasi dan pemahaman pada masyarakat khususnya kepada 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah terkait dokumen perjalanan.

“Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia bermasalah yang baru di pulangkan dari Sarawak Malaysia diberikan edukasi terkait pentingnya dokumen perjalanan ke luar negeri. Setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri harus memiliki dokumen berupa identitas diri, yakni pasport,” ujar Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, M.Nur Mansyur, Senin(14/6/2021).

Dia menjelaskan, paspor sebagai dukumen resmi dan alat utama untuk izin perlintasan antar negara, wajib di miliki oleh seseorang yang bepergian ke luar negeri.

“Bukan hanya bagi perjalanan wisata, namun juga bagi Para Pekerja Migran Indonesia-PMI yang melewati proses perlintasan antar negara di setiap pintu perbatasan,” katanya.

Disampaikan Mansyur, menjadi sangat penting pengetahuan bagi masyarakat terkait dokumen perjalanan yakni pasport. Sehingga masyarakat dapat dengan jelas mengetahui dokumen perjalanan luar negeri tersebut sebagai salah satu bentuk data diri dengan sah dan mendapat perlindungan negara.

“Sekarang ini Pemerintah melalui Kemenkumham RI, di Kantor Imigrasi yang berada di seluruh Indonesia, memberikan kemudahan dan meningkatkan sistem pelayanan pembuatan paspor, baik secara manual maupun dalam jaringan atau online. Jadi tidak ada alasan lagi terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri atau bekerja keluar negeri tidak memiliki pasport, “ungkap Mansyur.

Sedangkan pada kegiatan edukasi masyarakat terkait dokumen perjalanan luar negeri bagi Pekerja Migran Indonesia-PMI bermasalah yang tengah menjalani karantina di Terminal Barang Internasional Entikong,

Koordinator BP2MI Entikong Angga Atmajaya, menekankan bahwa perlindungan dari negara yakni dokumen resmi berupa pasport adalah payung hukum utama bagi setiap warga negara yang berada diuar negeri. Begitu pula syarat-syarat lainya sebagai pekerja luar negeri seperti visa kerja.

“Sejumah persyaratan dukumen utama menjadi mutlak di miliki masyarakat jika hendak bekerja keluar negeri, seperti paspor, surat keterangan status perkawinan, visa kerja, Surat perjanjian penempatan kerja, termasuk sertifikat kompetensi kerja”, kata Angga Atmajaya,kordinator BP2MI Entikong.

Angga Atmajaya mengatakan, negara dapat memberikan perlindungan ke pada warganya yang berada diluar negeri terutama yang hendak bekerja, maka wajib mengantongi persyaratan dukumen sebagaimana ketentuan menjadi pekerja migran Indonesia.

“Setiap masyarakat terlebih di propinsi Kalimantan barat yang memiliki akses langsung terdekat dengan negara penempatan PMI terbesar dari Indonesia yakni Malaysia, BP2MI sudah membuka ruang informasi melalui media masa, media sosial, bahkan memperpanjang komunikasi dengan kepala wilayah tingkat desa sampai dusun terutama di perbatasan tentang tata cara proses penempatan calon PMI di luar negeri, “ungkap Angga.

Sementara itu, salah seorang Pekerja Migran Indonesia Deportasi Ali Akbar yang mengikuti kegiatan edukasi masyarakat terkait dokumen perjalanan dari Imigrasi Entikong kerjasama dengan Bp2mi Entikong tersebut mengakui ini kali pertama mendapat informasi yang cukup berguna terutama tentang pembuatan dokumen seperti paspor dan dokumen menjadi pekerja luar negeri.

“Saya selama ini hanya tau kalau kerja ke seberang (Malaysia) yang perlu di buat hanya pasport. Tapi dengan adanya informasi dari imigrasi dan bp2mi Entikong ini, saya baru mengerti banyak dokumen yang menjadi syarat jika hendak bekerja ke luar negeri, “kata dia.

Caption :
Imigrasi Kelas II TPI Entikong edukasi masyarakat terkait dokumen perjalanan ke luar negeri/agus alfian

Penulis: Agus AlfianEditor: Suhendra Yusri