Tiga Anggota Polda Metro Jaya Resmi Jadi tersangka Tewasnya Laskar FPI
![]() |
| Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio) |
Suara Kalbar- Kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya
sebagai tiga tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam
(FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.
“Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” tutur Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.
“Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia,
berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka
penyidikannya langsung dihentikan,” jelas dia, melansir Batamnews
(jaringan Suara.com).
Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan
penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat
sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
“Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat
menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan
akuntabel,” kata Rusdi.
Sumber : Suara.com






