SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pinjam Uang ke Pria Pontianak, Wanita Ini Malah Berujung Dibui

Pinjam Uang ke Pria Pontianak, Wanita Ini Malah Berujung Dibui

S, wanita ditangkap polisi karena kasus narkoba usai pinjam uang ke pria Pontianak. (Antara/Norjani)

Suara Kalbar – Seorang wanita berinisial S (40) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkoba.

Awalnya pinjam uang ke seorang pria Pontianak, wanita itu justru kini dipenjara setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Abdul Aziz Septiadi.

Aziz menerangkan, pelaku berdalih kalau sabu-sabu yang disimpannya adalah barang titipan dan baru sekali dilakukan.

“Dia mengaku hanya dititipi dan baru sekali. Tentu ini terus kami
dalami karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu) sebanyak ini
kalau sebelumnya belum pernah,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu
(7/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Kepada polisi, S mengaku sabu-sabu tersebut merupakan titipan
seorang laki-laki asal dari Pontianak yang merupakan kenalan almarhum
suaminya.

“Saya mau pinjam uang Rp 2 juta, katanya boleh tapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali ini melakukannya,” terang S.

Aziz lantas membeberkan kronologi penangkapan S. Ia menuturkan
penangkapan S dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB
di pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang,
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Saat itu polisi penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dan
penggeledahan dilakukan di rumah S di Jalan Revolusi 45 Kelurahan
Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.

Adapun berat total barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Lebih lanjut, kata Aziz, aktivitas pelaku sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada kesempatan langsung digerebek.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114
ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika di pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Sumber: Suara.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play