Pemulihan Hak Negara dari Dana BLBI, Presiden Jokowi Bentuk Satgas
![]() |
| Karyawan Bank Mandiri dan personel kepolisian menyusun uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (foto: Suara.com) |
Suara Kalbar– Untuk
melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari
dana BLBI secara
efektif dan efisien, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas atau
satgas. penanganan hak tagih dana BLBI.
Pembentukan satgas tersebut mengcau Keputusan
Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021. Dengan nama
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dilansir dari Antara, Satgas akan berupaya
hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap
debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak
lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan
terhadap penanganan dana BLBI. Mengacu pasal 3 keppres tersebut.
Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan
pelaksana.
Pengarah memiliki tugas:
a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan
pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI
b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan
strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan
pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI
c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan
dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI; dan
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan
pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Sedangkan pelaksana memiliki tugas:
a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan
yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset
properti BLBI;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan
dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset
properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada
Pengarah;
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi
penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan
f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengarah terdiri atas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Jaksa Agung; dan
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana terdiri dari:
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Agung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Ketua Satgas melaporkan perkembangan
pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada
Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap
6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan dalam
beleid tersebut.
Satgas bertugas sampai 31 Desember 2023.
Sumber: Suara.com






