Pemkab Melawi Bangun Rumah Dinas Kajari, Ini Jumlah Anggarannya
Rumah dinas Kajari di Sintang yang dibangun melalui dana APBD Melawi tahun 2020. [Istimewa] |
Melawi (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan petanahan akhirnya membangun rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang terletak di kabupaten Sintang.
Dana hibah yang bersumber melalui APBD Melawi itu pengerjaanya sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 500 juta rupiah.
“Ya, itu pengerjaannya sudah dilakukan tahun 2020 lalu,” ungkap PPK kegiatan, Yusuf Pasinggi saat di konfirmasi Suarakalbar.co.id melalui via telepon, Rabu (21/4/2021).
Sebagai PPK, Yusuf mengaku seluruh prosesnya sudah sesuai mekanisme yang ada dan melalui proses lelang.
“Kegiatannya dilelang dan ada didalam LPSE,” bebernya.
Terkait pembangunannya yang dilakukan di Kabupaten Sintang, Yusuf enggan berkomentar banyak. Namun, dirinya memastikan pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri sudah melalui perencanaan.
“Di melawi, lahan untuk Kejaksaan Negeri memang sudah ada. Namun perlu dilakukan pematangan atau pembersihan lahan dahulu,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan, Edwin kristovianus selaku PPTK pembangunan Rumah Dinas Kejari.
“Pembangunan rumah dinas Kajari sudah dimulai sejak tahun 2020 melalui dana hibah. Dan tahun ini, tinggal melanjutkan finishing pada bangunan. Seperti pemasangan keramik, pengecatan,” bebernya saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id
Pembangunan Rumah dinas Kejaksaan Negeri sebagai bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Melawi dalam menujang sarana dan prasana Forkopimda.
“Pengawasan pengerjaannyapun dilakukan secara ketat. Dan sesuai dengan kontrak dan RAB,” tegasnya.
Informasi yang didapat Suara Kalbar.co.id, pembangunan rumah dinas Kajari di sintang, bersumber dari dana APBD tahun 2020, dan dikerjakan oleh pihak CV Megatron Multi Karya sebagai pemenang tender dengan kode tender 3204540.
Kabupaten Melawi hingga saat ini belum ada kantor kejaksaan Negeri. Dan masih menginduk dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana