SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Lonjakan Covid-19 Karena Warkop, Gubernur Kalbar Akan Denda Pengunjung Tak Bermasker dan Pemilik Usaha

Lonjakan Covid-19 Karena Warkop, Gubernur Kalbar Akan Denda Pengunjung Tak Bermasker dan Pemilik Usaha

Gubernur Kalbar Sutarmidji usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Adpim Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menetapkan seluruh 14 kabupaten dan kota yang ada di kalbar berstatus PPKM Mikro. 

“Kita seluruh kalbar kita tetapkan PPKM Mikro,” ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu (21/4/2021).

Adapun penyebab penerapan status PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat oleh Provinsi Kalbar disebabkan, adanya peningkatan jumlah positif Covid-19 yang terjadi Warung Kopi dan tempat keramaian yang ada di beberapa daerah, sehingga membuat Provinsi Kalbar  ditetapkan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat.

“Saya minta di Warung Kopi yang ada di Kalbar jam sembilan malam tutup semua, kemudian sering melakukan testing disitu terutama pelayan Warung Kopi. Contohnya di Kota Pontianak, yang banyak penyebaran itu pelayan Warung Kopi dan rata-rata positif Covid-19 dan warga yang sering berkunjung disitu pasti terkena positif juga serta berinteraksi banyak orang itu menjadi penyebab,” paparnya.

Akibat dari berkerumun di Warung Kopi, Sutarmidji lantas menegaskan akan mendenda semua pengunjung yang tidak bermasker termasuk pemilik Warkop.

“Yang tidak bermasker dan pemilik warkop jika ditemukan ada yang tidak gunakan masker akan didenda,” tegasnya.

Dirinya mengutarakan, untuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 sampai ke desa dan tingkat RT dan RW sudah dibentuk sebelum Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Kalbar sebagai salah satu provinsi yang akan diberlakukan PPKM Mikro setelah Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat dan Lampung.

“Alhamdulilah Satgas sampai kedesa dan tingkat RT lebih dari separuh sudah terbentuk sebelum penetepan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat. Supaya penangananya terpadu dan komperhensif, maka seluruh daerah kabupaten dan kota di kalbar ini harus statusnya PPKM Mikro,” tuturnya.

Lanjutnya untuk penerapan PPKM Mikro nantinya Pemerintah Provinsi Kalbar bersama dengan Polda Kalbar dan Kodam XII Tanjungpura akan bersinergitas dalam  penerapan status PPKM Mikro tersebut.

“Kodam dengan jajaranya dan Polda dengan jajarannya serta Pemda masing-masing daerah dan provinsi akan melakasanakan tugas sesuai dengan pedoman petunjuk untuk PPKM Mikro itu sendiri,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play