Ketika Hutan Dibakar Lagi: Beban Berlapis bagi Perempuan dan Anak
Oleh: Fathimah Fakhrunnisa, SE
Lagi dan lagi, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada beberapa wilyah di Indonesia. Akibatnya, dampak karhutla berupa kabut asap kembali menjadi persoalan yang mengancam kehidupan masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Sebagaimana Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked menyebutkan bahwa paparan asap karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi kesehatan kelompok yang memiliki kerentanan lebih tinggi (Antara.com, 26/8/26). Dokter paru pun mengingatkan agar kelompok rentan meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kesehatan akibat paparan asap karhutla.
Namun, dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Bencana ini juga menciptakan beban sosial dan ekonomi yang berlapis, terutama bagi perempuan dan anak (Mongabay.co.id, 18/8/26). Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan tidak hanya berhadapan dengan risiko kesehatan akibat buruknya kualitas udara, tetapi juga harus menghadapi bertambahnya beban domestik ketika anggota keluarga mengalami gangguan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, mereka juga harus menghadapi keterbatasan air bersih serta terganggunya sumber penghidupan keluarga.
Anak-anak pun menjadi kelompok yang sangat terdampak. Selain rentan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap, aktivitas pendidikan dan sosial mereka turut terganggu. Ketika kualitas udara memburuk, kegiatan belajar tatap muka dapat dialihkan menjadi pembelajaran daring sebagai upaya mengurangi paparan asap (Pontianakpost.com, 30/8/26). Kebijakan ini memang penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan anak, tetapi pada saat yang sama menghadirkan konsekuensi baru di tingkat keluarga.
Ketika anak harus belajar dari rumah, diperlukan perangkat, jaringan internet, pendampingan belajar, hingga pengawasan selama proses pembelajaran berlangsung. Dalam banyak keluarga, tugas-tugas tersebut kembali menjadi bagian dari tanggung jawab perempuan. Perempuan tidak hanya dituntut memastikan anak tetap sehat di tengah kondisi udara yang buruk, tetapi juga harus mendampingi proses pendidikan anak sembari tetap menjalankan berbagai pekerjaan domestik lainnya.
Dengan demikian, dampak karhutla tidak hanya berbentuk gangguan kesehatan, tetapi juga dapat memperbesar beban pengasuhan dan domestik yang selama ini banyak dipikul perempuan. Anak kehilangan ruang belajar, bermain, dan beraktivitas secara normal, sementara ibu harus menyesuaikan kembali seluruh aktivitas keluarga dengan kondisi bencana. Situasi ini menunjukkan bahwa dampak bencana lingkungan dapat menjalar ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan domestik keluarga.
Karhutla dan Orientasi Keuntungan
Karhutla tidak muncul tanpa sebab. Salah satu persoalan yang perlu dikritisi adalah pembukaan dan pengelolaan lahan secara massif yang berorientasi pada kepentingan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam dan lahan dapat dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Kepemilikan dan penguasaan lahan dalam skala besar pun dapat diberikan kepada individu maupun korporasi melalui berbagai mekanisme perizinan.
Ketika orientasi keuntungan menjadi pertimbangan utama, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berpotensi ditempatkan pada posisi yang lebih rendah. Kerusakan lingkungan pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan ekologis, tetapi juga melahirkan berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Di sisi lain, penanganan karhutla selama ini cenderung lebih terlihat pada aspek hilir, yakni ketika kebakaran telah terjadi. Pemadaman api, pembagian masker, imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta anjuran agar masyarakat tetap berada di dalam rumah memang diperlukan sebagai langkah tanggap darurat. Begitu pula dengan pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring ketika kondisi udara tidak memungkinkan. Namun, berbagai langkah tersebut belum cukup apabila faktor penyebab karhutla tidak dihentikan secara menyeluruh.
Pemerintah tidak semestinya hanya hadir ketika bencana telah terjadi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak menjadi sumber ancaman bagi keselamatan rakyat. Jika pembukaan lahan secara massif terus berlangsung tanpa pengawasan dan perlindungan ekologis yang memadai, masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung kerugiannya.
Lebih jauh, ketika bencana terjadi, beban penanganannya banyak kembali kepada keluarga. Anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan membutuhkan perawatan. Aktivitas sekolah harus disesuaikan. Ketika pembelajaran dilakukan secara daring, orang tua harus menyediakan perangkat dan mendampingi anak selama belajar. Kebutuhan air bersih juga harus dipenuhi di tengah kondisi yang tidak mudah. Dalam situasi seperti ini, perempuan sering kali menjadi pihak yang mengambil porsi terbesar dalam pekerjaan perawatan, pengasuhan, dan domestik.
Artinya, ketika negara belum mampu memberikan perlindungan yang optimal, dampak krisis justru semakin memperberat beban perempuan. Mereka dituntut tetap menjalankan fungsi domestik dan pengasuhan di tengah situasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk ditangani secara serius.
Islam Memandang Alam sebagai Amanah
Islam memiliki perspektif yang berbeda dalam memandang sumber daya alam. Sumber daya yang termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) tidak semestinya dikuasai dan dieksploitasi untuk kepentingan segelintir individu atau korporasi. Pengelolaannya harus ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat secara luas.
Islam juga melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan manusia dan menyebabkan kerusakan. Prinsip tersebut menuntut adanya pengelolaan lingkungan yang tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keselamatan manusia dan keberlangsungan ekosistem.
Dalam sistem Islam, negara memiliki kedudukan sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk kesehatan, pendidikan, air bersih, dan perlindungan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat.
Ketika bencana terjadi, negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, fasilitas medis yang berkualitas, serta kebutuhan dasar seperti air bersih. Perlindungan tersebut menjadi semakin penting bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan balita. Dalam bidang pendidikan, negara juga harus memastikan anak-anak tetap memperoleh hak pendidikan tanpa mengorbankan kesehatan mereka.
Dengan adanya jaminan tersebut, keluarga tidak dibiarkan menanggung seluruh beban krisis seorang diri. Perempuan tidak semestinya menjadi pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi bencana melalui bertambahnya pekerjaan domestik, pengasuhan, perawatan anggota keluarga yang sakit, hingga pendampingan pendidikan anak.
Pada saat yang sama, Islam juga menempatkan aspek pencegahan sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara. Pelaku pembakaran dan perusakan lingkungan harus diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat, termasuk melalui ta’zir ketika perbuatan tersebut termasuk pelanggaran yang tidak ditentukan sanksinya secara spesifik oleh nash. Negara juga harus memastikan tidak ada aktivitas pengelolaan lahan yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan karhutla tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi. Penyelesaian harus menyentuh akar persoalan, yaitu tata kelola sumber daya alam, mekanisme penguasaan lahan, serta paradigma pengelolaan lingkungan. Karhutla yang berulang semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap sistem pengelolaan sumber daya alam yang selama ini diterapkan. Sebab, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta beradaptasi dengan bencana yang berulang, sementara penyebab utamanya tidak diselesaikan.
Perempuan tidak seharusnya terus menanggung beban berlapis akibat krisis lingkungan. Anak-anak juga tidak semestinya tumbuh dalam kondisi yang berulang kali mengancam kesehatan mereka dan mengganggu hak mereka untuk memperoleh pendidikan serta menjalani aktivitas secara normal. Perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kehadiran negara yang tidak hanya responsif ketika bencana terjadi, tetapi juga mampu mencegah kerusakan sejak dari akarnya. Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, melainkan tentang bagaimana negara mengelola sumber daya alam dan menjamin keselamatan rakyatnya.
Islam menawarkan paradigma pengelolaan yang menempatkan kemaslahatan rakyat dan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab negara, bukan menyerahkannya kepada mekanisme keuntungan semata. Dengan paradigma tersebut, keselamatan perempuan, perlindungan anak, keberlanjutan lingkungan, serta kualitas hidup generasi mendatang dapat ditempatkan sebagai tujuan utama dalam pengelolaan kehidupan.***
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





