Izinkan Tarawih dan Salat Ied di Masjid, Menko PMK: Waktunya Jangan Panjang
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK) |
Suara Kalbar – Pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan umat Muslim beribadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di masjid setelah pada Ramadan tahun lalu dilarang karena pandemi Corona.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada masyarakat
untuk mengupayakan waktu ibadah tidak terlalu panjang karena mengingat
saat ini masih di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19).
“Begitu juga saat melaksanakan salat berjemaah
diupayakan agar dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak
berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih
darurat ini,” kata Muhadjir saat silahturahmi dengan Ketua DMI Jusuf
Kalla di Kantor PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, Muhadjir juga berkoordinasi dengan JK
selaku Ketua DMI terkait pelaksanaan protokol kesehatan di masjid saat
melaksanakan ibadah. Ia berharap berbagai masalah yang mungkin muncul
dengan diizinkannya salat tarawih berjamaah di masjid dan juga salat
Idul Fitri di masjid dan lapangan akan dapat diantisipasi dan ditangani
secara lebih baik dan penuh kesiapan.
“Maka itu saya bersilaturahmi kepada Bapak Jusuf
Kalla untuk berkonsultasi sekaligus koordinasi pelaksanaan ibadah salat
tarawih dan salat Idul Fitri dan kegiatan-kegiatan yang lain selama
Ramadan,” tuturnya.
Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa ibadah
seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama
bulan Ramadan tahun ini.
Ia mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan
Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran
Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.
“Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan,
yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat.
Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid),” kata Muhadjir usai rapat
terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.
“Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.
Kemudian, waktu salat berjamaah harus dibuat
sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi
Covid-19 belum terkendali.
Sebelum dan setelah ibadah, jemaah diharapkan
langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar
penularan tidak terjadi di luar ibadah.
“Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke
tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika
saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan
yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman,” tutup
Muhadjir.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





