Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan
Ilustrasi. THR [Shutterstock] |
Suara Kalbar – Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) para karyawannya tahun ini. Hal ini untuk mendorong konsumsi pada bulan Ramadan dan Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah telah memberikan
kelonggaran dan membantu penjualan swasta meningkat.
Misalnya, kata dia, pemerintah memberikan
keringanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada mobil, sehingga
banyak masyarakat membeli yang berimbas pada naiknnya penjualan.
“Untuk mendorong konsumsi di lebaran adalah
pemberian THR ke karyawan, sudah waktunya Swasta beri THR karena
kegiatan sudah dilakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara
virtual, Rabu (7/4/2021).
Selain PPnBM, sebut Airlangga, pemerintah juga
telah memberikan keringanan PPN pada penjualan properti. Ia melanjutkan,
dengan itu penjualan para developer perumahan juga akan terdongkrak
naik.
“Pemerintah telah memberikan fasilitas PPnBM dan
ini penjualan kendaraan di maret 143 persen. Sedangkan PPN ditanggung
pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan Maret MBR 10 persen,
menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen,” ucap dia.
Untuk diketahui, pemerintah belum memutuskan kebijakan teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) hari raya Idul Fitri 2021.
Meski begitu, Menteri Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR yang merupakan pendapatan non-upah
bagi pekerja adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.
“Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan
kepada pekerja,” kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, dikutip
dari kemnaker.go.id, Senin (5/4/2021).
Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam
pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan
Pekerja Tripartit Nasional.
“Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno,” ujarnya.
Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit
Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang
harus diambil terkait pembayaran THR.
“Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja
Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR.
Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada
pengusaha,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.