Tiga Sudah Ditangkap, Polisi Bidik Pelaku Pembakar Lahan di Moton Antibar

![]() |
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, Wakapolres Kompol Bermawis, Kasat Reskrim AKP M Resky Rizal dan Kasubbag Humas, Iptu Suwanto, bersama tiga tersangka dan barang bukti tindak pidana karhutla yang tengah ditangani, Rabu (3/3/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Dian Sastra |
Mempawah (Suara Kalbar) – Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan
Sukmawansyah, mengatakan, telah mengamankan tiga orang pelaku pembakaran lahan
di tiga tempat yang berbeda, sejak Februari lalu.
“Ketiganya–yang kini berdiri di belakang saya, telah
ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya. Kita tidak
main-main terhadap upaya pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Mempawah,”
ungkap Fauzan Sukmawansyah, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Mempawah,
Rabu (3/3/2021).
Ketiga pelaku pembakaran lahan tersebut, jelasnya lagi,
terdiri atas tersangka berinisial T, warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai
Pinyuh, tersangka berinisial S, warga Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur,
dan tersangka M, warga Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Atas penetapan ketiganya sebagai tersangka tindak pidana
karhutla, maka kini telah kita lakukan penahanan,” tegas Kapolres lagi.
Setelah ini, Fauzan mengungkapkan, Satuan Reskrim Polres Mempawah
akan membidik pelaku pembakaran lahan gambut di Dusun Moton, Desa Antibar,
Kecamatan Mempawah Timur.
“Identitas pelaku pembakaran lahan gambut di Moton Desa Antibar
telah kita kantongi. Jika telah terkumpul bukti yang cukup, yang bersangkutan
akan langsung kita jemput,” ucap Kapolres.
Ia mengakui, dari sekian banyak kebakaran lahan di Kabupaten
Mempawah, kejadian di Moton Desa Antibar yang paling parah dan paling sulit
dipadamkan.
“Tidak saja areal yang terbakar sangat luas, tapi kontur lahan
gambut dan sulitnya mencari sumber air, membuat kami bersama personel TNI,
harus bekerja keras hingga malam hari untuk melakukan pemadaman dan
pendinginan,” ungkapnya.
Fauzan mengungkapkan pula, tindakan tegas memproses hukum
pelaku pembakaran lahan ini diambil setelah upaya preventif POLRI dan TNI tidak
diindahkan oknum masyarakat atau petani.
Sejak kebakaran lahan beberapa tahun lalu, TNI-POLRI bersama
pemerintah desa telah menyampaikan imbauan secara lisan, pemasangan banner,
hingga upaya-upaya lain agar masyarakat maupun petani tak membakar lahan.
“Namun karena upaya preventif dan imbauan diabaikan, kita
harus mengambil tindakan tegas. Siapapun yang kedapatan membakar hutan dan
lahan, terutama lahan gambut, akan kita tangkap!” pungkasnya.
Penulis : Distra