SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Polres Landak Tangani Satu Korban Aktivitas PETI Anak Dibawah Umur

Polres Landak Tangani Satu Korban Aktivitas PETI Anak Dibawah Umur

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers, Kamis (4/2/2021). SUARA KALBAR.CO.ID/ Fitriadi

Landak (Suara Kalbar) – Polres Landak menangani satu kasus aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau ilegal mining yang mengakibatkan meninggalnya anak dibawah umur akibat tertimpa longsoran di lokasi pertambangan pada Januari 2021.

“Aktivitas PETI yamg menelan korban ini terkadi di Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu, Landak. Untuk illegal mining pada bulan Desember kosong, untuk di Januari ada satu yang kita tangangi, itu adalah perkara yang terjadi di Desa Tiang Tanjung,” ujar Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Polres Landak kemudian mengamankan satu orang tersangka sebagai pemodal atau pemilik alat. 

“Terus terang ini menjadi atensi tidak hanya di lingkup Landak tetapi juga di Kalimantan Barat karena mengakibatkan korban jiwa anak di bawah umur,” kata Ade.

Ade mengatakan bahwa anak di bawah umur ini bukanlah seorang pekerja di lokasi PETI tetapi atas kesadaran sendiri untuk mencari tambahan uang membeli kuota internet.

“Mereka atas kesadaran sendiri sebenarnya melaksankan kegiatan di lokasi PETI. Oleh karena kegiatan PETI tersebut merupakan hal yang ilegal, maka kita lakukan perkara hukum terhadap pemodal yang memiliki alat,” kata Ade.

Penulis : Fitriadi

Komentar
Bagikan:

Iklan