SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Pemkab Mempawah Angkat 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pemkab Mempawah Angkat 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Bupati Mempawah, Erlina, Wakil Bupati, Muhammad Pagi, Sekretaris Daerah, Ismail, beserta pimpinan OPD berfoto bersama perwakilan tenaga pendidikan dan penyuluh pertanian usai diangkat sebagai P3K di Kantor Bupati Mempawah, Senin (8/2/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Mempawah (Suara Kalbar) – Sebanyak 16 tenaga pendidikan dan
penyuluh pertanian, menerima Surat Keputusan Bupati Mempawah tentang
pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi
tahun 2019.

Penyerahan SK yang dirangkai dengan pengambilan sumpah/janji
P3K, dilakukan Bupati Erlina di Kantor Bupati Mempawah, Senin (8/2/2021).

Erlina mengatakan, pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji
menjadi tanda resmi dimulainya masa kerja dan pengabdian di Kabupaten Mempawah
sebagai P3K selama satu tahun, sesuai masa perjanjian kerja yang telah
ditetapkan.

“Perlu diingat, di dalam perjanjian kerja memuat kewajiban
dan larangan bagi P3K mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karena
apabila terjadi pelanggaran dalam masa perjanjian kerja, maka Pemkab Mempawah
akan memberhentikan saudara sebagai P3K,” tegas dia.

Bupati mengatakan, pengangkatan P3K merupakan hal yang
pertama kali dilakukan pemerintah pusat, sehingga jumlah regulasinya masih
terbatas. Namun, ia meminta pegawai tidak berkecil hati.

“Karena sesuai ketentuan, P3K juga mempunyai hak yang sama
dengan pegawai negeri sipil kecuali untuk hak atas pensiun dan jaminan hari
tua,” ujar dia.

Kepada setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Erlina
mengimbau untuk dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan kepegawaian kepada seluruh P3K di lingkungan unit kerjanya. Dengan
demikian, mereka paham apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

“Saya berpesan kepada P3K agar tidak henti-hentinya belajar
dan memperkaya keterampilan diri, sehingga nantinya dapat mempermudah dalam
pelaksanaan tugas. Meski saudara sebelumnya sudah memiliki pengalaman
kerja yang cukup lama, namun tetaplah menjalin hubungan dan kerjasama yang baik
dengan atasan dan sesama rekan kerja,” katanya.

Erlina lantas mengucapkan selamat kepada 16 P3K yang telah
menunggu sekian lama proses seleksi, sehingga akhirnya dapat menerima SK
Pengangkatan sebagai P3K di Kabupaten Mempawah.

“Selamat bertugas, jadilah P3K yang profesional dan
menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai seorang abni negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah, Sumanto, mengatakan, proses seleksi P3K
formasi tahun 2019 ini awalnya diikuti 27 orang.

Yakni, terdiri dari 24 orang tenaga guru dan 3 orang tenaga
penyuluh pertanian. Namun yang berhasil mencapai passing grade dan dinyatakan
lulus hanya 17 orang.

“Dari jumlah 17 orang itu, yang mengikuti kegiatan ini hanya berjumlah 16 orang. Karena
1  orang tenaga penyuluh pertanian mengundurkan diri.  Adapun
ke-16 orang tersebut terdiri dari tenaga pendidikan 14
orang dan  tenaga penyuluh pertanian 2 orang,” ungkapnya.

Sumanto menambahkan, P3K ini sebelum ditetapkan
pengangkatannya, terlebih dahulu telah menandatangani perjanjian kerja.

Intinya berisi mengenai kesepakatan bekerja pada Pemkab
Mempawah dengan masa kerja 1 Januari sampai 31 Desember 2021, serta hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi selama masa perjanjian kerja tersebut.

Apabila terdapat pelanggaran dalam masa perjanjian kerja, maka
akan dikenakan sanksi yang juga telah tertulis dalam naskah perjanjian
kerja. 

“Dan setelah P3K ini menerima secara resmi SK Pengangkatan,
maka mereka mulai digaji menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020
terhitung mulai 1 Maret 2021,” pungkas Sumanto.

 

Penulis : Prianta

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan