SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tenggat Waktu 21 Januari, Dinas Sosial Terus Update DTKS Mempawah

Tenggat Waktu 21 Januari, Dinas Sosial Terus Update DTKS Mempawah

Kepala Bidang Sosial Dinas SPPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Heru Agung YA. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist.

Mempawah (Suara Kalbar)-Dinas Sosial PPPAPMPD Kabupaten
Mempawah terus melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
hingga tenggat waktu 21 Januari 2021 sesuai ketentuan Kementerian Sosial RI.

Kepala Bidang Sosial PPPAPMPD Kabupaten Mempawah, Heru Agung
YA, menjelaskan, terkait tenggat 21 Januari untuk finalisasi DTKS tersebut,
maka pihaknya sedang mengejar penyelesaian verval data yang sedang dilaksanakan
pihak desa/kelurahan.

“Kita berharap Kementerian Sosial RI tetap berkomitmen
memberikan tenggat waktu tersebut. Kita khawatir, ada perubahan jadwal. Belum
selesai kita melakukan verikasi dan validasi DTKS, jadwal dari pusat justru
berubah,” katanya.

Nah, mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan jadwal itu,
Dinas Sosial tetap berupaya pemuktahiran DTKS di Kabupaten Mempawah dapat
diselesaikan jauh sebelum tenggat waktu tersebut.

Adapun pemuktahiran DTKS yang di-update terdiri atas data
meninggal dunia, pindah, pisah kartu keluarga, terindikasi mampu, serta update
data penerima bansos BST maupun BPNT yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak
valid dan lain sebagainya.

“Dan tak lama lagi, kita juga akan melakukan upaya pemuktahiran
data tambahan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Kita bekerja keras agar
tidak ada lagi penerima bantuan yang salah sasaran sehingga memicu protes
masyarakat,” tegas Heru.

Heru juga mengakui, untuk mendapatkan data yang benar-benar
valid dan akuntabel, maka DTKS harus dimuktahirkan dua kali dalam setahun.

“Jadi tiap enam bulan harus dilakukan verifikasi dan
validasi. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan,
Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 360.1/KMK.07/2020, Nomor 1
Tahun 2020 dan Nomor 460-1750 Tahun 2020,” beber dia.

Ditanya soal data terakhir DTKS di Kabupaten Mempawah, Heru
menjawab, telah divalidasi per Oktober 2020, yang terdiri atas 26.503 Rumah
Tangga, 109.504 Jiwa dan 29.879 Kepala Keluarga.

“DTKS tersebut tentunya akan berubah jika tenggat waktu 21
Januari 2021 tetap berjalan seperti jadwal yang telah ditentukan sebelumnya,
karena kita masih melakukan verifikasi dan validasi terbaru” pungkasnya.

 

Penulis : Distra

Komentar
Bagikan:

Iklan