SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polres Ungkap Meninggalnya Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Polres Ungkap Meninggalnya Anak Dibawah Umur Diduga Dianiaya Ibu Tiri

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo dan Kasubbag Humas, AKP Marwin saat press release pengungkapan kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh ibu tiri. Press release digelar di Mapolres Singkawang, Jumat (4/12/2020).

Singkawang (Suara Kalbar)- Polres Singkawang melakukan pengungkapkan kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak perempuan VR (6) yang diduga dilakukan SS (28) ibu tiri korban di Gang Tani  RT 005 RW 001 Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan pada Rabu (25/11/2020).

“Terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan menyebabkan meninggalnya seorang anak  berinisial T berawal informasi dari masyarakat ada dugaan kematian yang tidak wajar di Sijangkung,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo didampingi Kasatreskrim, AKP Tri Prasetiyo dan Kasubbag Humas,AKP Marwin saat press release di Mapolres Singkawang, Jumat (4/12/2020).

Dia menjelaskan, petugas mendatangi lokasi dan ada seorang anak yang meninggal dan sudah dibersihkan jenazahnya serta diberi pakaian yang bagus.

“Saat itu ibu tiri korban menyampaikan  yang bersangkutan  karena sakit, namun ketika anggota kami kelakukan  observasi kepada tubuh korban ditemukan beberapa luka lebam akibat trauma benturan benda tumpul, kami melakukan visum luar, awalnya ibu tiri korban tidak bersedia, kami tetap berupaya melakukan visum,” tegasnya.

Pada 27 November 2020, Polres Singkawang secara resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ibu tiri korban.” Kenapa kami melakukan penangkapan berdasarkan  hasil otopsi terhadap korban ditemukan trauma di beberapa tubuh korban,” jelasnya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan ibu tiri korban mengakui dua hari sebelum korban meninggal dunia ada tindakan kekerasan terhadap korban, menggunakan patahan hanggar ke bagian  jari tangan korban,” paparnya.

Tidak hanya itu saja, ibu tiri korban juga menggunakan handphone yang dipukulkan kepada bagian kepala korban, sehingga pihak kepolisian memintai keterangan ahli dari dokter forensik. 

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan pelaku, tegas Kapolres, maka disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 80 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 80 ayat (2) berbunyi dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasal 80 ayat (3) berbunyi dalam hal anak sebagaimana dimaksud ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 milyar.

Penulis  : Tim Liputan

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play