SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Perayaan Tahun Baru 2021 di Pontianak Dilarang, Edi Sampaikan Sebabnya

Perayaan Tahun Baru 2021 di Pontianak Dilarang, Edi Sampaikan Sebabnya

Ilustrasi Pesta Kembang api.(Pexels.com)

Pontianak (Suara Kalbar) – Satgas Covid-19 Kota Pontianak melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam tahun baru.

Hal itupun dipertegas oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bahwa pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan.

“Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang,” katanya usai menggelar rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (16/12/2020).

Pesta kembang api pada malam Natal dan Tahun Baru,lanjutnya, juga tidak diperkenankan.

Pemkot Pontianak juga bakal melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan. Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, pihaknya akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan.

Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu.

“Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan Tahun Baru. Ia mengimbau warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah.

Pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Kita tidak ingin muncul kluster-kluster baru Covid-19,” tutup Edi.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan