Bawaslu Sekadau Terima 48 Laporan Pilkada 2020, Didominasi Pidana Pemilihan
![]() |
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh |
Sekadau (Suara Kalbar) – Hingga hari ini, Senin 21 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sekadau menerima total 48 laporan dari tim Paslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tanggal 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh mengatakan 48 laporan itu terdiri dari Pidana Pemilihan sebanyak 27 laporan, 5 laporan terkait Administrasi pemilihan dan 3 laporan terkait etik penyelenggara.
Sedangkan sisanya sebanyak 13 laporan tidak diregister karena tidak mencukupi syarat materil dan formil.”Setelah 3 hari pasca pelaksanaan pemilihan memang banyak laporan masuk ke Bawaslu, didominasi tentang pidana pemilihan,” ujarnya.
Terkait laporan yang sudah diputus status perkaranya, Bawaslu Sekadau sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap 1 orang pengawas TPS dan dipertimbangkan tidak boleh menjadi pengawas pada pemilihan selanjutnya karena melanggar etik.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan beberapa KPPS Pilkada Sekadau 2020 kepada KPU untuk diberikan sanksi.
“Masyarakat bisa dengan luas mengakses mengenai SK putusan dan sebagainya karena status laporan dilakukan secara terbuka,” kata Nur Soleh.
Nur Soleh menyatakan untuk Laporan yang sudah diregister dan belum diputuskan sedang dalam proses penyelesaian tahap selanjutnya di sentra Gakumdu Sekadau.
Penulis : Tambong Sudiyono
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now