KPPAD Kalbar Berikan Perlindungan Khusus Terhadap Pelajar Pemaki Gubernur
![]() |
| Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak saat menunjukkan surat perlindungan khusus untuk pelajar pemaki Gubernur |
Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat akhirnya ikut turun tangan mendampingi pelajar pemaki Gubernur Kalbar.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati membenarkan adanya masyarakat yang meminta perlindungan dari KPPAD Kalbar terkait kasus ini.
“Masyarakat ke kantor KPPAD guna meminta perlindungan sekaligus pendampingan terkait laporan bapak Gubernur Kalbar ke Polresta Pontianak pagi hari sebelum yang bersangkutan datang kesini,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPPAD Kalbar, Sabtu (14/11/2020).
Kasus tersebut dijelaskannya terkait seorang pelajar anak dibawah umur yang mengeluarkan kata tak pantas terhadap Gubernur Kalbar pada aksi demo 10 November 2020.
“Kaitan permasalahannya yaitu anak tersebut mengetahui telah mengeluarkan kata-kata yang kurang nyaman untuk bapak Gubernur yang dilakukan pada aksi demo tanggal 10 November 2020. Setelah kita cek datanya dan kita lihat surat identitas beliau akhirnya kami dapatkan ternyata anak ini masih dibawah umur yaitu 17 tahun, kelahiran tahun 2003,” terangnya.
Diketahui anak tersebut belum genap berusia 18 tahun yang dimana disampaikannya sesuai Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan anak maka berlakulah sistem peradilan pidana anak dimana anak ini sedang berhadapan dengan hukum.
Eka merangkan, meskipun anak tersebut statusnya pelaku, akan tetapi dilihat dari segini usia pelajar itu juga menjadi korban.
“Walaupun statusnya sebagai pelaku tetap saja anak ini menjadi korban. Jadi fungsinya dia pelaku dan juga korban. Pelaku karena melakukan suatu tindakan yang kurang nyaman dimana kasusnya dilaporkan ke pihak Kepolisian dan korban dimana anak ini terlibat dalam satu kegiatan bernuansa politik yang jelas di Pasal 15 tertera bahwa anak dibawah umur dilarang dilibatkan dalam segala akvitas kegiatan politik,” jelasnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Eka membeberkan bahwa pihak KPPAD Kalbar turun untuk memberikan perlindungan kepada pelajar pemaki Gubernur itu dari segala aspek.
“Perlindungan yang kami berikan selain perlindungan sosial, pendampingan psikologis, pendampingan hukum kami siapkan advokat nya dan pengacaranya sudah siap dan kami koordinasikan per-semalam kemarin, serta anak ini kami tetapkan sebagai perlindungan khusus per-tanggal 12 November 2020,” kata Eka.
Tim KPPAD Kalbar juga sudah membawa yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan urine dan juga membawah ke psikolog dan medis.
“Selain itu kami sudah membawa yang bersangkutan untuk di tes urin juga, kami juga membawa beliau ke psikolog dan ke medis untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah hasilnya baik dan tidak ada suatu hal yang dikhawatirkan,” sambungnya.
Eka juga menyampaikan, tim KPPAD juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak. Untuk Kepolisian pihaknya menyerahkan kepada penyidik, meski diakuinya belum berkoordinasi.
“Tapi masalah penyelidikan itu biarlah ranah hukum dipihak Kepolisian. Kemarin kami hanya konfirmasi ke kasar Serse menanyakan benar ada laporan dari pak Gubernur dan pak Kasat Reserse membenarkan bahwa iya ada. Hanya itu saja dan kita memastikan disana ada laporan dan disini ada laporan berkaitan dengan si anak ini minta perlindungan dan pendampingan,” bebernya.
Pihaknya sejauh ini menjalankan tupoksinya sebagaimana memberikan perlindungan kepada anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Kami disini melaksanakan tugas sebagaimana tupoksi kami saja, karena kaitannya ini anak dibawah umur kami fokusnya kepada anak ini. Kalau misalnya kaitan dengan penegakan hukum kita percayakan kepada pihak Kepolisian,” tukasnya.
Penulis : Yapi Ramadhan





