SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Agar Tak Terjadi Perang Tarif di Pelabuhan Kijing, ORGANDA Mempawah Siapkan Regulasi

Agar Tak Terjadi Perang Tarif di Pelabuhan Kijing, ORGANDA Mempawah Siapkan Regulasi

CEO Nilam Ambara Mempawah, Gusti Veri (kiri) dan Heri Kiswanto, yang dipercaya ORGANDA untuk mendata pelaku usaha jasa angkutan umum di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur.(Suarakalbar.co.id/Dian Sastra)


Mempawah
(Suara Kalbar)-Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Mempawah tengah mempersiapkan diri menyongsong rencana operasional Pelabuhan Terminal Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit.

Joko Laksito, Wakil ketua ORGANDA Kabupaten Mempawah, mengatakan, pihaknya segera mengatur deregulasi kegiatan usaha di bidang jasa angkutan umum terkait bakal beroperasinya Terminal Kijing.

“Pengaturan deregulasi angkutan umum ini merupakan tugas kami selaku perpanjangtanganan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam upaya stabilisasi pelayanan di masa mendatang,” ungkapnya.

Adapun sasaran deregulasi adalah pengelola jasa angkutan umum lokal, baik perorangan, kelompok dan badan usaha. Sedangkan stabilisasi pelayanan yang akan diterapkan meliputi kelayakan armada, standarisasi nilai pembiayaan atau tarif jasa dan juga income bagi pemerintah daerah.

Dalam pengaturan ini, tambahnya, ORGANDA akan mendata seluruh armada jasa angkutan yg berada di Kabupaten Mempawah untuk dilibatkan dalam kegiatan di Pelabuhan/Terminal Kijing sesuai kriteria yang ditentukan pihak koperasi.

Sebelumnya, Sutopo, Ketua Koperasi Sultan Ganda, telah menyampaikan sejumlah kriteria bagi pengelola jasa angkutan umum agar bisa beroperasi di Terminal Kijing.

Meliputi, pertama, jenis kendaraan angkutan umum yang bisa bergabung dan beroperasi di Terminal Kijing terdiri atas pick up, truck/dump truck, minibus untuk taksi, carter atau rental, dengan usia kendaraan maksimal 5 tahun atau tahun perakitan 2015 ke atas.

Kedua, menyerahkan fotokopi STNK dan KTP pemilik usaha. Satu pemilik usaha boleh mendaftarkan lebih dari satu unit kendaraan usahanya.

Ketiga, khusus untuk usahawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur, maka fotokopi STNK dan KTP diserahkan pendataannya kepada Nilam Ambara Transport, di Jalan Daeng Manambon, Kelurahan Tengah, Mempawah Hilir. Contact person: Heri Kiswanto/Qhey 085705504700.

“Penyerahannya paling lambat pada Minggu, 15 November 2020, dikarenakan data tersebut akan diserahkan ke ORGANDA Provinsi Kalbar, pada Senin (16/11/2020),” jelas Joko Laksito.

Sementara itu, Gusti Veri, CEO Nilam Ambara, menyampaikan harapan agar seluruh pelaku usaha jasa transportasi di wilayah Kabupaten Mempawah agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Ini kesempatan yang memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha di bidang jasa transportasi agar bisa ambil bagian dalam operasional Pelabuhan Terminal Kijing,” tegasnya.

Dan kehadiran ORGANDA, ungkap Gusti Veri, akan mengatur keseragaman nilai jasa dan menghindarinya terjadinya perang tarif yang berdampak merugikan sesama pelaku usaha sejenis.

Penulis : Dian Sastra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan