Program Relaksasi JKN Diikuti 85.482 Peserta

![]() |
Media Workshop dan Anugerah Lomba Jurnalistik BPJS Kesehatan 2020 yang berlangsung secara virtual |
Jakarta (Suara Kalbar) – Program relaksasi tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesehatan sampai 9 Oktober 2020 diikuti oleh 85.482 peserta mandiri dan 447 badan usaha. Program ini merupakan amanat Perpres 64/2020 yang terbit sebagai keringanan di masa pandemi.
Relaksasi tunggakan ini diterapkan BPJS Kesehatan mengingat pelayanan kesehatan merupakan faktor penting di tengah pandemi Covid-19.
“Program ini sendiri berlaku hingga Desember 2020,” ungkap Direktur Perluasan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari saat Media Workshop dan Anugerah Lomba Jurnalistik BPJS Kesehatan 2020 yang berlangsung secara virtual, Jumat (23/10/2020).
Ia menjelaskan relaksasi berlaku bagi peserta yang menunggak iuran di atas enam bulan. Melalui relaksasi ini, status kepesertaan JKN-KIS akan langsung diaktifkan setelah sebelumnya menunggak.
“Setelah direlaksasi dan sudah aktif, harus bayar terus. Ini membantu jangan sampai memberatkan yang bersangkutan dalam waktu bersamaan,” katanya dalam
Sebelum adanya relaksasi, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran di atas enam bulan harus melunasi semua tunggakan. Lewat kemudahan ini, mereka cukup bayar enam bulan plus satu bulan berjalan.
Bagi peserta mandiri maupun badan hukum yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, bisa langsung menhubungi atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Atau melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play store maupun App Store.
“Filosofi iuran JKN-KIS itu dibayar setiap bulan, kalau tidak, subsidi silang tidak optimal. Relaksasi mengatur cuma bayar tunggakan enam bulan plus satu bulan berjalan, cicilannya bisa sampai akhir 2021,” katanya.