SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Perbup Nomor 50, Erlina Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Aturan Protokol Kesehatan

Perbup Nomor 50, Erlina Ingatkan Masyarakat untuk Patuhi Aturan Protokol Kesehatan

Rapat Koordinasi di Kantor Bupati Mempawah terkait pelaksanaan Perbup Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan | Suarakalbar: Dian Sastra.

Mempawah (Suara Kalbar)-Bupati Mempawah, Erlina, kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Saya kembali mengingatkan agar masyarakat betul-betul menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Adanya kenaikan angka terkonfirmasi positif akhir-akhir membuat kita tak boleh lengah,” katanya usai menggelar rapat koordinasi terkait Perbup Nomor 50 tersebut.

Rapat koordinasi digelar di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/9/2020) siang. Selain Erlina dan Wakil Bupati Muhammad Pagi, turut hadir jajaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang terdiri atas jajaran forkopimda, kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, penerapan disiplin Protokol Kesehatan adalah salah satu langkah konkret dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Ia berharap, lahirnya peraturan bupati itu menjadi payung hukum dalam menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

Erlina menegaskan, masyarakat harus kembali disiplin. Ia memandang perlu diambil langkah-langkah konkrit dalam penegakan disiplin tersebut.

“Peraturan bupati yang telah dikeluarkan memang perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Tetapi kita jangan terlena waktu. Penerapan isi juga harus segera ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar semua pemangku kepentingan dapat segera merealisasikan langkah-langkah yang akan diambil. Diperlukan aksi cepat yang melibatkan semua pihak agar dampak Covid-19 ini dapat segera teratasi.

Di saat yang sama, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, berpendapat pemberian sanksi dalam penegakan disiplin sangat diperlukan. Gerak cepat semua pihak harus bersinergi agar hasilnya optimal.

“Segera kita sosialisasikan isi Perbup Nomor 50 tahun 2020 ini. Berikan sanksi bagi yang terbukti melanggar,” imbuhnya.

Penulis : Dian Sastra

Komentar
Bagikan:

Iklan