Pemkab Sekadau Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2020

![]() |
Sosialisasi netralitas pegawai negri sipil dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020 |
Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sekadau gencar melaksanakan sosialisasi netralitas ASN dalam pelaksanakan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.
Untuk mewujudkan pilkada Sekadau yang berintegritas pemerintah daerah melaksanakan “Sosialisasi netralitas pegawai negri sipil dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020”, Kamis (10/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau mengikuti kegiatan secara tatap muka dan ASN dilingkungan Pemda Sekadau secara Virtual .
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala BKN Regional V, Bawaslu Sekadau serta PJ Sekda Sekadau.
Dalam acara tersebut yang dibahas seputar aturan yang mengikat ASN untuk harus netral pada Pilkada.
“Aturan netralitas PNS Sudah ditegaskan melalui surat edaran bupati nomor 800/1632/BKPSDM-B/2020 yang ditunjukan kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Sekadau,” kata Pj Sekda Nurhadi.
Sementara itu Kepala BKN Kantor Regional V Bayu, sangat mewanti-wanti untuk netralitas ASN dalam Pilkada ini. “Mari jaga netralitas ASN di Sekadau ini,”jelasnya.
Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sekadau Al Aminudin menyebutkan bahwa Bawaslu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya melakukan oengawasan seluruh tahapan pemilihan umum dan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa.
“ASN sebagai subjek hukum dalam pelanggaran pemilihan tertuang dalam apsal 71 ayat (1). Dan pasal 188 UU No. 10/2016 merupakan sanksi pidana bagi ASN yang melakukan pelanggaran dalam pilkada,”tegasnya.
Penulis: Adi Fuadi