KPU Sekadau Siap Terima Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 4 – 6 September 2020
Simulasi Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 di Kantor KPU Sekadau. |
Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau mengadakan simulasi pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati. Simulasi digelar dimulai dari penyambutan calon hingga masuk ke dalam ruang untuk penyerahan berkas.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan dalam pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 4-6 September 2020 mengutamakan protokol kesehatan sesuai PKPU 6 Tahun 2020.
“Peserta pendamping kita batasi sesuai protokol kesehatan, nanti yang bisa masuk hanya paslon serta ketua dan sekretaris Partai pengusung,” ujarnya usai simulasi pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Rabu (2/8/2020).
Untuk tim penghubung dan Tim Kampanye tidak diperkenankan masuk kedalam ruangan. Penerapan protokol kesehatan sendiri sesuai PKPU 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 10 Tahun 2020. Sedangkan teknis pendaftaran sesuai Keputusan KPU RI Nomor 394 Tahun 2020.
“Pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja yaitu jam 08.00 – 16.00, kecuali tanggal 6 September kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB, intinya kita siap sesuai prosedur yang ada,” bebernya.
Setelah menerima berkas pencalonan, KPU Sekadau akan melakukan penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 dan pencabutan nomor urut dilakukan pada tanggal 24 September 2020.
Salah satu berkas yang diterima untuk diverifikasi oleh KPU berupa berkas calon berupa KTP, SKCK, pailit di pengadilan niaga dan berkas pencalonan meliputi B.KWK, B.1 KWK, SK kepengurusan partai pengusung tingkat Kabupaten, B.C1 KWK, Rekening dana kampanye dan Visi Misi Calon.
Simulasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dilakukan bersama dengan pihak kemananan Polisi dan TNI serta tim dari partai politik di Sekadau.
Penulis : Tambong Sudiyono