Ini Sanksi Tak Patuhi Protokol Kesehatan di Sanggau

![]() |
Ilustrasi prot9kol kesehatan| Suara.com |
Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sanggau, Marina Rona menyampaikan, terhitung tanggal 24 Agustus 2020, Pemkab Sanggau mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
“Terkait sangsi, dalam peraturan tersebut, pada pasal 14 secara khusus menjelaskan tentang penerapan pelanggaran protokol kesehatan. Yang pertama pelanggaran bagi perorangan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan terakhir kerja sosial selama 15 menit dengan membersihkan sarana dan prasarana fasilitas umum. Dan kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dikarantina sampai keluar hasil Swab PCRnya,” kata Rona.
Dikatakannya untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum juga kurang lebih sama.
“Teguran lisan. Jika tidak dindahkan maka akan diberikan teguran tertulis dan terakhir jika tidak juga diindahkan maka penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin. Dan apabila ditemukan cluster Covid-19 maka akan menjadi tanggungjawab pengelola usaha itu,”jelasnya.
Bagi ASN, lanjutnya, juga kurang lebih sama. Yakni teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan.
“Apabila ASN itu melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka dia dikenakan sangsi sebagaimana sangsi perorangan. Untuk tenaga kontrak atau sebutan lain juga sama, teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kecuali TNI dan Polri, sangsinya berbeda, yakni dilaporkan ke institusinya masing – masing,” ungkap Rona.
Penulis Darmansyah/R
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now