SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Distribusi Gas Tiga Kilogram Disinyalir Tak Tepat Sasaran

Distribusi Gas Tiga Kilogram Disinyalir Tak Tepat Sasaran

Tampak bongkar muat gas elpiji tiga kilogram dari truk agen ke sebuah pickup ditepi jalan belum lama ini.  Sumber foto : istimewa

Singkawang (Suara Kalbar)-  Pendistibusian gas tiga kilogram disinyalir didistribusikan tidak sebagaimana mestinya, hal ini berdasarkan fakta-fakta temuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Singkawang diantaranya masih ditemukan pendistribusian gas tidak semuanya disalurkan agen ke pangkalan secara langsung. 

“Ada beberapa hal yang akan saya sampaikan terkait dengan pendistribusian gas tiga kilogram semenjak satu bulan yang lalu, ada persoalan kelangkaan di Singkawang bahkan di Kalbar,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Singkawang, Muslimin kepada suarakalbar.co.id,  Senin (21/9/2020).

Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, kata Muslimin, dan juga setelah hasil hearing langsung dengan pihak Pertamina, ditindaklanjuti dengan mengumpulkan agen dan pangkalan bersama Pertamina.

“Kemudian melakukan sidak bersama Pertamina dengan mengganti gas tiga kilogram yang digunakan pelaku usaha yang seharusnya tidak boleh menggunakan gas tiga kilogram,” jelasnya.

Namun setelah dilakukan sidak atau razia terhadap penggunaan gas tiga kilogram di lapangan, kata Muslimin, dan juga berdasarkan hasil investigasinya terkait kuota yang diberikan Pertamina ke agen-agen di Kota Singkawang.

“Surat sudah kami layangkan beberapa minggu yang lalu dan sudah kami ingatkan kembali ke Pertamina, terkait permintaan data kuota yang diberikan Pertamina ke agen di Singkawang, “ paparnya.

Tapi jawaban dari Pertamina di Pontianak, kata Muslimin, masih menunggu konfirmasi regional dari Balikpapan.” Temuan kami di lapangan, bahwa beberapa agen kami duga mereka tidak mengoperasionalkan gudang yang ada, semestinya agen wajib memiliki gudang,” ungkapnya.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta temuan tadi, jelas Muslimin bahwa gas dari SPBE sampai ke agen tidak droup langsung ke pangkalan.”Dari agen disinyalir  ke pangkalan tidak semua masuk ke pangkalan, seharusnya  distribusi gas ini setelah mengambil ke agen dan mendroping ke pangkalan. Kami menduga bahwa sebagian gas ini ditukar atau dipindah tempatkan tidak sesuai pangkalan yang ada,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga masih menemukan agen-agen yang tidak memasang plang.  “Selain beberapa agen tidak operasional gudangnya dari 89 pangkalan yang ada di Sigkawang ternyata sebagian performe tidak ada plang, ada plang tapi tidak pernah dimasukkan gas oleh agen,” katanya.

Muslimin menegaskan seharusnya setiap pangkalan mereka harus mendistribusikan masyarakat di sekitarnya, betul-betul dirasakan. “Dari sisi data baik perizinanan dan lokasi beberapa pangkalan ini fiktif atau tidak sesuai, bahwa gas ini belum sesuai dengan jalur distribusinya, seharusnya  dari agen ke pangkalan langsung ke masyarakat,” tegasnya.

Sehingga pendistribusian gas ini tidak sebagaimana mestinya dijual bukan kepada masyarakat, namun dilepas ke warung-warung atau sub agen pangkalan yang tidak masuk perizinan yang ada.

“Jadi bukan diberikan masyarakat sekitar, tetapi kepada pengecer.  Kita sudah tahu kebijakan aturan yang berlaku,  tidak boleh menjual kembali kepada pengecer-pengecer yang bisa  menaikan harga HET nya,” katanya.

Muslimin mengatakan berdasarkan temuan pihaknya di lapangan juga banyak pangkalan belum tertata dengan baik, bahkan ditemukan pangkalan hanya terpisah antara ruko dengan ruko saja.

“Jadi harus dapat tersebar merata untuk keperluan masyarakat di masing-masing kelurahan, pemerataan titik pangkalan perlu penataan ulang,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Muslimin, pihaknya akan menyurati Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan Pertamina Regional di Pontianak terkait fakta-fakta temuan di lapangan.

Tidak main-main dalam temuan ini, tegas Muslimin, hasil temuan ini dilengkapi dengan dokumentasi foto dan video terkait penyalahgunaan gas tiga kilogram.

“Kami juga akan menyurati camat dan lurah, kami akan minta camat dan lurah menetapkan titik-titik pangkalan dan masing-masing sebanyak  89 pangkalan ini tidak merata,” jelasnya.

Muslimin melihat pemerataan distribusi gas tiga kilogram bisa terlihat sedikit di Singkawang Utara dan Singkawang Timur. “Kalau tidak dibenahi maka akan menjadi masalah, dan sebanyak 89 pangkalan ini ternyata sebagian besar tidak terdata di dinas perizinan, seharusnya perizinan harus melalui OSS, tapi sebagian tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Muslimin setiap usaha harus jelas siapa penanggung jawab secara administrasinya dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia menegaskan kendaraan operasional agen maupun pangkalan wajib di daftarkan ke Pertamina untuk memastikan bahwa proses bongkar muat baik dari agen maupun pangkalan menggunakan kendaraan operasional resmi yang diketahui pertamina.

Terkait permasalahan tersebut, suarakalbar.co.id mengkonfirmasi ke Sales Branch Manager Pertamina II Kalimantan Barat, Avip Noor Yulian mengatakan  pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang. 

“Terkait dengan hal tersebut, kami sudah berkoordinasi juga dengan Pak Dede selaku staf Disperindag. Untuk masalah data, kami sudah sampaikan ke pihak Disperindag bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak humas kami dan sudah clear dengan Pak Dede bahwa kami dapat bantu support perihal kebutuhan disperindag,” ujarnya melalui pesan Whats App (WA).

Dia menjelaskan, selanjutnya terkait dengan temuan di lapangan, sampai saat ini baik dari pihak Pertamina dan Disperindag terus berkoordinasi untuk melakukan pengawasan bersama.

“Dan selanjutnya setiap temuan yang ada akan ditindaklanjuti baik berupa peringatan maupun sanksi yang lain,” katanya.

Penulis   : Tim Liputan

Komentar
Bagikan:

Iklan