Heriadi Hadiri Rakorsus Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan

Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi | Mc For Suarakalbar.

Landak (Suara Kalbar)- Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, menghadiri Vidcon Rakorsus Tingkat Menteri Membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kamis 13 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB. Rapat dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD., dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau tetap sosialisasikan dan tegas dalam penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat agar dapat mencegah penularan Covid-19 yang masih jadi pandemi sekarang ini.

Melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

“Bapak Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk  memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.” terang Heriadi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak, usai menghadiri Vidcon di ruang kerja Wakil Bupati Landak.

Menurut Heriadi, selama ini Pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah, telah melakukan upaya komunikasi yang bersifat persuasif kepada masyarakat. Agar setiap individu dapat mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan produktif di luar rumah.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), penting dalam situasi seperti ini.

“Masyarakat yang sudah mulai bisa keluar rumah betul-betul harus tertib, melalui Inpres nomor 6 Tahun 2020 ini, tidak ada kata-kata, kita hanya bisa mengimbau, tapi harus bisa menegakkan, maka Inpres ini hadir.”tutupnya.

Penulis : Mc