Tim P2TL Bergerak, 31 Pelanggan PLN Mempawah Diberi Sanksi
![]() |
| Operasi P2TL yang digelar PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak di Kabupaten Mempawah.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar)-PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak, Selasa (14/07/2020), menggelar Operasi Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
Hasilnya, dari 67 pelanggan yang diperiksa, sebanyak 31 pelanggan diantaranya mendapat sanksi pembongkaran KWH lantaran menunggak pembayaran, rata-rata di atas 12 bulan.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, melalui Kapolsek Toho, Iptu Dodi D. Supono, menjelaskan, dalam operasi P2TL tersebut, personel Polres Mempawah, Polsek Toho dan Koramil Toho, diminta melakukan pengamanan oleh PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak.
Wilayah sasaran operasi adalah Desa Sepang, Kecamatan Toho. Tim dibentuk menjadi lima grup yang didampingi personel TNI/Polri. Kemudian, kelima grup mendatangi dan memeriksa KWH seluruh pelanggan di Desa Sepang.
“Ada 67 pelanggan yang kita periksa dan sebanyak 31 pelanggan yang terpaksa dilakukan pembongkaran KWH oleh petugas PLN karena menunggak pembayaran rata-rata di atas 12 bulan,” jelas Dodi.
Menurut Dodi, pelaksanaan penertiban pemakai tenaga listrik (P2TL) digelar karena pelanggan atau pemakai tenaga listrik tidak melakukan pembayaran hingga di atas satu tahun atau lebih. Jika pelanggan mengajukan KWH baru ke PT. PLN (Persero), maka akan diberikan KWH Voucher agar tak ada lagi pelanggan yang menunggak.
Dalam kesempatan itu juga, petugas PT. PLN (Persero) Cabang Pontianak menemukan ada pelanggan PLN dengan nama yang sama namun dengan IDPEL berbeda. Dengan demikian, pelanggan merasa dirugikan karena salah membayar tagihan listrik mereka.
Dodi mengaku bersyukur, pelaksanaan Operasi P2TL berlangsung aman, tertib dan lancar, dikarenakan masyarakat Desa Sepang menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas.
“Polsek Toho akan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada pelanggan PLN agar di masa mendatang selalu membayar tagihan tepat waktu dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemakaian listrik ini,” tutup Dodi.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno





