MADN : Percepatan Reforma Agraria untuk Kedaulatan Pangan Serta Mengevaluasi Rencana Pembangunan Food Estate di Lahan Gambut
dr. Karolin Margret Natasa. |
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah berencana mencetak sawah baru di lahan eks-Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah dan mendatangkan Transmigran untuk pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, dr. Karolin Margret Natasa selaku Wakil Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional, menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagai informasi, proyek lahan gambut satu juta hektar dilakukan pada era pembangunan Orde Baru yang digagas Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (PPH) Siswono Yudo Husodo, di daerah dominan lahan gambut, terutama Kalimantan Tengah. Proyek tersebut awalnya diluncurkan pada 1995 sebagai bagian ambisi pemerintahan Soeharto untuk mencapai kembali posisi swasembada beras.
Pada 26 Desember 1995, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres No. 82 mengenai Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar di Kalimantan Tengah. Tujuan proyek, menyediakan lahan pertanian baru dengan mengubah satu juta hektar lahan gambut dan rawa untuk penanaman padi. Proyek tersebut dijalankan dengan cara membuat kanal-kanal yang bertujuan membelah kubah gambut.
Program ini berakhir dengan kegagalan total, Lahan gambut terbukti tidak cocok untuk penanaman padi, Sekitar setengah dari 15.594 keluarga transmigran yang ditempatkan pada kawasan tersebut meninggalkan lokasi, Selain itu penduduk setempat mengalami kerugian akibat kerusakan sumber daya alam serta dampak hidrologi dari proyek itu.
2. Program food estate di lahan gambut di Provinsi Kalimantan Tengah harus dievaluasi karena berpotensi bertetangan dengan :
a. PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
b. Peraturan Presiden No 1/2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut guna pemulihan ekosistem lahan gambut.
c. Instruksi Presiden No 5/2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
3. Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal di Kalimantan masih banyak yang belum memiliki Hak Akses dan Hak Kelola atas Wilayah dan Tanahnya padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan mandat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas Wilayah dan Hutan Adat, namun disisi lain Pemerintah mendatangkan transmigran dengan memfasilitasi Hak atas Tanah maka hal tersebut mencederai “Nilai Keadilan” bagi Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal di Kalimantan.
Sehingga rencana pembangunan food estate harus memprioritaskan Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal agar terwujudnya Keadilan Sosial bagi seluruh Masyarakat di Indonesia.
4. Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal di Kalimantan memiliki Kearifan Lokal dalam membentuk daya pangan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup dan berpotensi dikembangkan untuk mewujudkan kedaulatan pangan Nasional namun belum maksimal diberdayakan dan dikembangkan oleh Pemerintah.
5. Reforma Agraria satu diantara tujuanya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat yang keberhasilanya ditandai oleh : kepastian penguasaan tanah yang menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi masyarakat, tata-guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam, pelestarian lingkungan hidup, dan kedaulatan pangan.
Sehingga Percepatan Reforma Agraria merupakan instrumen yang tepat untuk Percepatan Mewujudkan Kedaulatan Pangan secara khusus di Kalimantan.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut MADN mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi rencana pembangunan food estate di lahan gambut di Provinsi Kalimantan Tengah dan mendorong pemerintah untuk melaksanakan Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan agar Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal memilki Hak Akses dan Kelola.
Rilis Majelis Adat Dayak Nasional