KPK Eksekusi Eks Dirut Perindo Risyanto Suanda ke LP Sukamiskin
Bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda. (Antara) |
Suara Kalbar- KPK mengeksekusi bekas Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda, ke LP Sukamiskin di Bandung. Ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
menjelaskan jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, telah melaksanakan Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020.
“Atas nama terdakwa Risyanto
Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke
Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat
tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Fikri
dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Ia mengatakan, Suanda telah diputus
bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai
30.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera,
Mujib Mustofa, dimana dia menyetujui Mustofa memanfaatkan persetujuan
impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana
tambahan kepada Suanda untuk membayar uang pengganti sejumlah
Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dengan memperhitungkan uang yang telah
disetorkan ke rekening KPK, yaitu Rp200 juta dan hasil pelelangan satu
tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS,
satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna
krim bertuliskan Louis Vuitton,” kata Fikri.
“Satu cincin warna perak dengan jumlah
mata delapan dan satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan
tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique
Constant Geneve,” lanjutnya.
Jika dalam waktu itu Suanda tidak
membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta
benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana
penjara selama satu tahun,” ucap Fikri.
Sumber : Suara.com