Kubu Ruslan Buton Bongkar Kejanggalan Alat Bukti Polisi
![]() |
| Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa). |
Jakarta (Suara Kalbar)- Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta meminta hakim
untuk mengabulkan gugatan praperadilan. Alasannya, Bareskrim Polri
dianggap tak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan Ruslan
sebagai tersangka.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah
rekaman video bergerak yang diperlihatkan kepada ahli pidana Effendi
Saragih pada tanggal 29 Mei 2020. Padahal Aulia Fahmi –pihak pelapor–
melaporkan Ruslan dengan barang bukti rekaman suara alias video tidak
bergerak.
“Waktu diperiksa ahli daripada termohon,
dia bilang “aku diperlihatkan gambar video yang goyang-goyang. Padahal,
Ruslan hanya ngomong, hanya direkam. Berarti yang jadi masalah bukan
Ruslan yang ngomong, tapi yang dibuat oleh orang lain. Ya orang lain itulah yang ditangkap,” kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin melanjutkan, alat bukti berikutnya adalah pemberitaan di sebuah media online ‘Indonesia Express’ yakni https://indeks.co.id/2020/05/18/surat-terbuka-untuk-bpk-ir-h-joko-widodo/.
Menurut Tonin, jika ada pihak yang merasa terganggu, seharusnya melapor ke Dewan Pers, bukan kepada aparat kepolisian.
“Bahwa dikatakan ada print out
dari indeks express kalau enggak salah. Saya sudah cek itu anggota Dewan
Pers. Ketentuan Dewan Pers, itu bukan media sosial kan? Media online ada aturan mainnya. Jadi kalau si anu merasa terganggu ya kirim surat ke Dewan Pers,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tonin menyebut jika
kesimpulan yang pihaknya ajukan harus dikabulkan oleh hakim. Alasannya,
Ruslan Buton belum pernah sekali pun diperiksa sebagai penetapan status
tersangka dalam kasus ini.
“Jadi kesimpulan tidak dibacakan, kami
menyerahkan kesimpulan begitu juga termohon. Tapi intinya kalau
kesimpulan kami ya harus kabul, kenapa? Karena jelas Ruslan Buton tidak
pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ucap Tonin.
Kesimpulan praperadilan itu, kata Tonin,
bakal diputuskan oleh hakim pada Kamis (25/6/2020) mendatang.
Diagendakan keputusan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih
bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka
terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden
Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur.
Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.
“Mohon berkenan majelis hakim menolak
permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register
perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan
permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima,” kata tim kuasa
hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Kamis (18/6) kemarin.
Mereka mengemukakan bahwa penanganan
perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas
adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei
2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi. Atas laporan itu, selanjutnya
penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan
serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
Sumber : Suara.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





