SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News RSUD dr Rubini Mempawah Tiadakan Jam Besuk Pasien

RSUD dr Rubini Mempawah Tiadakan Jam Besuk Pasien

Direkur RSUD dr Rubini Mempawah, dr David V.P. Sianipar, M.Kes

Mempawah (Suara Kalbar). RSUD dr Rubini Mempawah mulai memberlakukan meniadakan kunjugan atau besuk terhadap pasien di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Mempawah mulai Jumat (10/4/2020).

Hal ini dilakukan RSUD dr Rubini Mempawah lantaran pandemi Covid-19 yang sudah semakin masif dan membahayakan, sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

“Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Maka, kami membuat sejumlah kebijakan yang berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Direktur RSUD dr Rubini Mempawah, dr David V.P Sianipar, M.Kes, melalui Surat Pengumuman Nomor 445/220/RSUD-D, Jumat (10/04/2020).

David menjelaskan, manajemen RSUD dr Rubini Mempawah telah melakukan pertimbangan matang sebelum membuat keputusan tersebut. Ada tujuh poin penting yang harus dipatuhi dan ditaati masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan di rumah sakit Rubini Mempawah.

“Untuk sementara waktu jam besuk ditiadakan. Artinya, masyarakat tidak boleh mengunjungi pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUD dr Rubini Mempawah,” katanya.

David mengatakan keluarga yang menunggu pasien dalam proses perawatan di RSUD dr Rubini Mempawah maksimal dua orang, dan keluarga yang menunggu pasien diharapkan memakai masker.

“Kami melarang membawa anak-anak, kecuali dengan tujuan berobat. Bagi pasien dan pengantar pasien di Poliklinik Rawat Jalan yang akan melakukan konsultasi atau pengobatan diharapkan memakai masker dari rumah,” jelasnya.

David meminta masyarakat agar membatasi kunjungan ke RSUD dr Rubini Mempawah, terkecuali dihadapkan pada situasi darurat dan bersifat sangat penting.

“Setiap orang wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer yang telah disediakan pihak rumah sakit. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi dan memaklumi kebijakan ini. Sebab kebijakan ini diberlakukan untuk kebaikan bersama dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan Covid-19,” katanya.

Penulis : Dian Sastra

Editor   : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan