Kapolres Akan Beri Sanksi Pidana Oknum Timbun Sembako
![]() |
| Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo saat memberikan statemennya di Posko Satgas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kota Singkawang di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (18/3/2020) |
Singkawang (Suara Kalbar)- Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi pidana bagi oknum masyarakat dan pedagang yang berani melakukan penimbunan sembako pada saat pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat ini.
“Kami meneruskan langkah-langkah antisipasi dan meminta masyarakat untuk tidak punic buying, apabila bapak ibu membeli bahan sembako, maka beli dengan yang diperbolehkan,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo saat Konferensi Pers di Posko Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Kota Singkawang di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (18/3/2020) malam.
Jika ada oknum masyarakat, tegas Prasetiyo Adhi Wibowo, membeli sembako melebih dari yang diperbolehkan atau menimbun, maka akan diberikan sanksi pidana.
“Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik, percayakan kepada kami dan kami menjamin ikut mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Singkawang dalam pencegahan dan penanggulangannya,” katanya.
Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan jika hasil pasien susfect positif, maka pihak akan melakukan langkah-langkah yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jika hasilnya negatif pihaknya bersama Pemkot Singkawang akan melakukan langkah-langkah pencegahan dan antisipatif.
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini, mengatakan sangat penting mengikuti pesan dari Presiden RI tentang social distancing dengan menghindari kontak dengan orang masuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan).
Penulis : Tim Liputan
Editor : Hendra





