SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Camat Pinoh Utara Tegur Desa Tengkajau Tak Gelar Musrenbangdes

Camat Pinoh Utara Tegur Desa Tengkajau Tak Gelar Musrenbangdes

Pemerintah Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Melawi (Suara Kalbar) – Dalam rangka menyusun rencana pembangunan skala prioritas ditingkat kecamatan.

Pemerintah Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang RKPD) untuk tahun anggaran 2021, Senin (3/2/2020) di aula PNPM.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh para kepala desa di 19 Desa yang ada di Kecamatan Pinoh Utara, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Melawi, dan sejumlah anggota DPRD Melawi, yakni Joni Yusman, Widya Rima dan Tibai.

Dalam sambutannya, Camat Pinoh Utara, Yusseno mengatakan bahwa Musyawarah perencanaan pembangunan sudah dimulai terlebih dahulu di tingkat desa. Namun sayangnya, dari 19 Desa yang ada, hanya satu desa saja yakni Desa Tengkajau yang tidak menggelar Musrenbang Des.

Sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan pada tingkat Musrenbang Kecamatan.

Padahal, lanjut Camat pihaknya sudah memberikan waktu kepada Desa menggelar Musrenbang dari tanggal 17 Desember 2019 hingga 2 januari 2020.

“Hanya Desa Tengkajau saja yang tidak menggelar Musrenbang desa. Nanti kita minta Pihak Bappeda ini bagaimana. Apakah usulan programnya tetap masuk atau tidak,” beber Yusseno.

Karena menurutnya sesuai aturan yang ada penyusunan perencanaan harus tetap dilakukan ditingkat desa melalui Musrenbang des untuk selanjutnya dibahas di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Untuk dikecamatan sudah sangat jelas, bahwa bagi desa yang tidak menggelar Musrenbangdes, tidak akan kita evaluasi . Dan Itu sudah kesepakatan dan aturan kita di kecamatan,” tegasnya.

Untuk itu Ia menyarankan kepada Desa Tengkajau untuk melakukan evaluasi usulannya kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi.

“MusrenbangDes jangan dianggap main main saja. Musrenbang itu amanat undang undang, bukan amanat camat,” timpalnya.

Camat menegaskan bahwa untuk tahun 2021, perencanaan pembangunan di Kabupaten Melawi sudah menggunakan sistem E -Planing. Sehingga lebih ketat dan tertib dari tahun sebelumnya.

“2021 Melawi sudah gunakan E -Planing. Dan kita juga harus ikut aturan tersebut. Jadi pihak desa harus mematuhinya,” ucapnya

Penulis  : Dea Kusumah Wardhana

Editor    : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan