SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Askiman Buka Rapat Penyusunan RDTR di Sintang

Askiman Buka Rapat Penyusunan RDTR di Sintang

Wakil Bupati Sintang, Askiman, saat membuka kegiatan.[suarakalbar/Hms]

Sintang (Suara Kalbar)- Pemkab
Sintang menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR)
Kawasan Industri  Sungai Ringin  dan Konsultasi  Publik Kajian Lingkungan Hidup
Strategis(KLHS) di Jl. Lintas Melawi, Komplek Golden Square, Kabupaten Sintang,
Kamis (3/09). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman.

Kegiatan ini Berdasarkan  Surat 
Kementerian  Agraria  dan Tata Ruang(ATR)  Badan Pertanahan Nasional  dalam rangka mempercepat Penyusunan
Rencana  Detail Tata Ruang(RDTR) .
sebanyak 158  lokasi yang ada di beberapa
daerah  di Indonesia, dan salah satunya
ada di Kabupaten Sintang .

Wakil Bupati Sintang ,Askiman
mengatakan,  berdasarkan Perda No.20
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036,
pada pasal 40 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata
Ruang pada pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda).

Amanat tersebut memberikan
konsekwensi kepada Pemerintah kabupaten Sintang untuk segera menyusun Rencana
Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya
adalah  Pusat Kegiatan Lokal(PKL)
Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian.

“Kami mengucapkan terimakasih
kepada Kementerian  Agraria  dan Tata Ruang(ATR)  Badan Pertanahan Nasional   yang telah membantu Pemerintah  Kabupaten sintang  dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang, dan
dalam penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin  akan disesuaikan  dengan Standart Online Single Submission(OSS)
yang mencau pada peraturan  Pemerintah
No.24 tahun 2018, sehingga  akan mempermudah
dalam birokrasi perijinannya”  jelasnya.

Sementara itu,  Pada sela sela acara  Kepala Seksi Perencanaan  Tata Ruang KSN II Kementerian ATR  A. Mungky Prayitna,ST,MT  mengungkapkan tujuan  Penyusunan Rencana  Detail Tata Ruang(RDTR)   akan mempermudah  dalam sarat perijinan lokasi  didalam Standart Online Single
Submission(OSS), jadi adanya kepastian hukum 
dalam investasi.

“Dalam Rapat Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri  Sungai Ringin 
dan Konsultasi  Publik Kajian
Lingkungan Hidup Strategis(KLHS)  ini  membahas 
penyusunan RDTR  apa yang ingin
dicapai   yang nantinya akan di sesuai
dengan  pola dan  struktur ruang, dan nanti  dari Tim Kementerian ATR  akan memeparkan  secara teknis , dan akan meminta masukan dari
Dinas terkait seperti Bappeda dan BPN Kabupaten Sintang,” ungkapnya. 

 

Penulis : Hms

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan