Askiman Buka Rapat Penyusunan RDTR di Sintang

![]() |
Wakil Bupati Sintang, Askiman, saat membuka kegiatan.[suarakalbar/Hms] |
Sintang (Suara Kalbar)- Pemkab
Sintang menyelenggarakan Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR)
Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup
Strategis(KLHS) di Jl. Lintas Melawi, Komplek Golden Square, Kabupaten Sintang,
Kamis (3/09). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman.
Kegiatan ini Berdasarkan Surat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR) Badan Pertanahan Nasional dalam rangka mempercepat Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) .
sebanyak 158 lokasi yang ada di beberapa
daerah di Indonesia, dan salah satunya
ada di Kabupaten Sintang .
Wakil Bupati Sintang ,Askiman
mengatakan, berdasarkan Perda No.20
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036,
pada pasal 40 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata
Ruang pada pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda).
Amanat tersebut memberikan
konsekwensi kepada Pemerintah kabupaten Sintang untuk segera menyusun Rencana
Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya
adalah Pusat Kegiatan Lokal(PKL)
Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian.
“Kami mengucapkan terimakasih
kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR) Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu Pemerintah Kabupaten sintang dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang, dan
dalam penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan disesuaikan dengan Standart Online Single Submission(OSS)
yang mencau pada peraturan Pemerintah
No.24 tahun 2018, sehingga akan mempermudah
dalam birokrasi perijinannya” jelasnya.
Sementara itu, Pada sela sela acara Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang KSN II Kementerian ATR A. Mungky Prayitna,ST,MT mengungkapkan tujuan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) akan mempermudah dalam sarat perijinan lokasi didalam Standart Online Single
Submission(OSS), jadi adanya kepastian hukum
dalam investasi.
“Dalam Rapat Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang(RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin
dan Konsultasi Publik Kajian
Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) ini membahas
penyusunan RDTR apa yang ingin
dicapai yang nantinya akan di sesuai
dengan pola dan struktur ruang, dan nanti dari Tim Kementerian ATR akan memeparkan secara teknis , dan akan meminta masukan dari
Dinas terkait seperti Bappeda dan BPN Kabupaten Sintang,” ungkapnya.
Penulis : Hms
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now