DAD Kembayan Terima Surat Aduan BHL Khusus Korban Pecat Sepihak PT. GKM

![]() |
Yoseph Andi, SP Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kembayan Foto: Nikodemus Niko / suarakalbar.co.id |
Sanggau (Suara Kalbar) – Tidak terima atas Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sepihak, yang dilakukan oleh oknum manajemen PT. Global Kalimantan
Makmur (GKM), dua orang pekerja Buruh
Harian Lepas (BHL) khusus PT. GKM melayangkan surat kepada Dewan Adat Dayak
(DAD) Kecamatan Kembayan.
Yoseph Andi, SP, Ketua DAD Kecamatan Kembayan, saat ditemui
suarakalbar.co.id di sela-sela acara kegiatan Bursa Inovasi Desa Kabupaten
Sanggau Tahun 2019 di Rumah Betang Romin Bunuo Dusun Sebungkuh Desa Sebongkuh,
Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sangau, membenarkan telah menerima surat tersebut.
“Untuk tindak lanjut surat tersebut, DAD Kembayan akan ada
mediasi dan memfasilitasi kepada pihak-pihak terkait berkenaan dengan masalah
yang muncul,” ucap Yosep Andi, Kamis (18/7/2019) siang.
Dijelaskannya, terkait dengan masalah itu, kita berharap masalah
itu selesai di tingkat mediasi itu nanti.
Ditanya terkait dengan surat yang sama telah disampaikan kepada
Pimpinan PKPI Sanggau, oleh pihak BHL khusus PT. GKM, korban pemecatan sepihak,
Yoseph Andi menjawab, itu nanti jika sudah ada hasil mediasi, hasil pernyataan
para pihak sudah menyatakan sepakat dan ada berita acara penyelesaian, saya
rasa itu sudah bisa selesai.
“DAD menyelesaikan terkait masalah problem sosial saja, tidak
ada kaitan politik. Politik ya politik, DAD hanya meluruskan yang terkati
masalah sosial, jadi tidak masuk dalam ranah politik, ini yang harus dipahami,”
tegasnya.
DAD hadir sebagai lembaga masyarakat adat khusus penanganan
masalah sosial, tambahnya.
Di tempat terpisah, Florensius Endut (53), warga Seringkong,
BHL khusus PT. GKM, memalui Flavianus Melky, anak kandungnya, menghubungi
suarakalbar.co.id menjelaskan, hal yang sama juga dialami oleh Ayah kandungnya Florensius
Endut (53), warga Seringkong, BHL khusus PT. GKM, yang bernasib sama dengan Edi
Wibowo Nomo (31). Keduanya diberhentikan sepihak oleh manajemen PT. GKM, tanpa
SP, tanpa surat PHK tertulis dan tanpa prosedur yang jelas.
Melalui seluler ia mengirimkan foto surat yang telah
disampaikan kepada DAD Kecamatan Kembayan, tertangal 5 Juli 2019.
“Selama ini kami belum mendapat keadilan dari tindakan yang
telah dilakukan oleh pihak PT. GKM, maka kami menempuh dengan cara menyampakan
hal ini kepada DAD Kembayan dan menyurati Pimpinan PKPI Sanggau, serta surat
tersebutpun kami tembuskan kepada Camat Kembayan, Kapolsek Kembayan, Danramil
Kembayan, Kades Kuala Dua dan Kepala Dusun Seringkong,” ungkapnya.
Penulis : Nikodemus Niko