Soal Zonasi PPDB, Ini Kata Kadisdikbud Sanggau

![]() |
SUDARSONO |
Sanggau (Suara Kalbar) – Banyaknya keluhan orang tua murid dalam mendaftarkan anaknya masuk sekolah yang dikarenakan sistem zonasi.
Menanggapi keluhan tersebut,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau Sudarsono menyampaikan aturan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan Dikbud Sanggau berdasar-
kan sistem zonasi hanya diperuntukan
untuk SD dan SMP. Sementara untuk SMA/SMA diatur oleh Gubernur berdasarkan peraturan Gubernur.
“Untuk SMP sudah kami sosialisasi
melalui rapat-rapat dan sudah kami
tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati
dan petunjukan tekhnis yang dikelu-
arkan Dinas Dikbud. Sekarang PPDB
sedang berjalan dari tanggal 24-28 Juni 2019,” kata Sudarsono.
Ia mengakui banyak mendapat kelu-
han dari orangtua siswa terkati zonasi
tersebut.
“Karena ada anak mereka
yang tidak bisa tertampung di seko-
lah-sekolah pilihan mereka sehingga
mereka menyampaikan kekecewaaan-
nya kepada kami,” terangnya.
Lebih rinci, Kepala Bidang (Kabid)
Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Sanggau, Poheng Gew mengatakan, zonasi pada jenjang
pendidikan dasar (SD/SMP) memiliki
dasar hukum yakni Permendikbud
nomor 51 tahun 2018. Dari Permen itu
diturunkan melalui aturan yang lebih
rendah yakni SK Bupati.
“Waktu itu kita belum sempat mem-
buat Perbup, jadi kita buat SK yang
mengatur zonasi. Melalui SK Bupati
tersebut diturunkan lagi melalui SK
Kepala Dikbud tentang juknis PPDB.
Dari SK itu kita buat surat edaran juga
termasuk dari Kepala Dinas yang me-
nyangkut zonasi dan semua itu sudah
kami sosialisasikan SMP melalui MKKS
dan SD melalui beberapa kecamatan
dan WA grup sehingga kalau dari
segi persiapan kami sudah cukup,”
ujarnya.
Terkaitmya banyaknya komplain
atas pemberlakukan PPDB berdasar-
kan sistem zonasi ini, diakuinya sangat wajar. Hal itu mengingat PPDB baru
diterapkan pertama kali tahun 2019.
“Sebenar dimulai tahun 2016, kena-
pa baru kita terapkan tahun ini? ya itu
tadi kekhawatiran kita kejadian seperti ini. Yang perlu saya jelaskan bahwa untuk jalur zonasi itu maksimal 80 persen,
jalur prestasi maksimal 15 persen dan
perpindahan orangtua itu 5 persen dari
daya tampung,” ungkapnya.
Untuk sistem zonasi inipun hanya
diberlakukan untuk sekolah berstatus
negeri, sementara untuk swasta tidak.
“Swasta itu boleh menerima murid
yang berasal dari manapun, hanya
negeri saja yang diatur,” tuturnya.
Poheng mengaku mendukung lang-
kah bupati dan Gubermur Kalbar
yang mengkritisi kebijakan zonasi
ini.
“Apalagi ini tahun pertama kita
menerapkan sistem ini. Jadi masih
banyak persoalan yang kita hadapi di
lapangan. Kita berharap ada aturan
yang dapat meminimalisir persoalan
di lapangan. Salah satunya Permen-
dikbud nomor 20 tahun 2019 yang
mengatur ulang tentang persentase
tadi itu,” tutupnya.
Penulis: DD
Editor: Kundori