SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Soal Zonasi PPDB, Ini Kata Kadisdikbud Sanggau

Soal Zonasi PPDB, Ini Kata Kadisdikbud Sanggau

SUDARSONO

Sanggau (Suara Kalbar) – Banyaknya keluhan orang tua murid dalam mendaftarkan anaknya masuk sekolah yang dikarenakan sistem zonasi.

Menanggapi keluhan tersebut,

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau Sudarsono menyampaikan aturan Penerimaan

Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan Dikbud Sanggau berdasar-

kan sistem zonasi hanya diperuntukan

untuk SD dan SMP. Sementara untuk SMA/SMA diatur oleh Gubernur berdasarkan peraturan Gubernur.

“Untuk SMP sudah kami sosialisasi

melalui rapat-rapat dan sudah kami

tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati

dan petunjukan tekhnis yang dikelu-

arkan Dinas Dikbud. Sekarang PPDB

sedang berjalan dari tanggal 24-28 Juni 2019,” kata Sudarsono.

Ia mengakui banyak mendapat kelu-

han dari orangtua siswa terkati zonasi

tersebut.

“Karena ada anak mereka

yang tidak bisa tertampung di seko-

lah-sekolah pilihan mereka sehingga

mereka menyampaikan kekecewaaan-

nya kepada kami,” terangnya.

Lebih rinci, Kepala Bidang (Kabid)

Pembinaan Pendidikan Dasar Dikbud Sanggau, Poheng Gew mengatakan, zonasi pada jenjang

pendidikan dasar (SD/SMP) memiliki

dasar hukum yakni Permendikbud

nomor 51 tahun 2018. Dari Permen itu

diturunkan melalui aturan yang lebih

rendah yakni SK Bupati.

“Waktu itu kita belum sempat mem-

buat Perbup, jadi kita buat SK yang

mengatur zonasi. Melalui SK Bupati

tersebut diturunkan lagi melalui SK

Kepala Dikbud tentang juknis PPDB.

Dari SK itu kita buat surat edaran juga

termasuk dari Kepala Dinas yang me-

nyangkut zonasi dan semua itu sudah

kami sosialisasikan SMP melalui MKKS

dan SD melalui beberapa kecamatan

dan WA grup sehingga kalau dari

segi persiapan kami sudah cukup,”

ujarnya.

Terkaitmya banyaknya komplain

atas pemberlakukan PPDB berdasar-

kan sistem zonasi ini, diakuinya sangat wajar. Hal itu mengingat PPDB baru

diterapkan pertama kali tahun 2019.

“Sebenar dimulai tahun 2016, kena-

pa baru kita terapkan tahun ini? ya itu

tadi kekhawatiran kita kejadian seperti ini. Yang perlu saya jelaskan bahwa untuk jalur zonasi itu maksimal 80 persen,

jalur prestasi maksimal 15 persen dan

perpindahan orangtua itu 5 persen dari

daya tampung,” ungkapnya.

Untuk sistem zonasi inipun hanya

diberlakukan untuk sekolah berstatus

negeri, sementara untuk swasta tidak.

“Swasta itu boleh menerima murid

yang berasal dari manapun, hanya

negeri saja yang diatur,” tuturnya.

Poheng mengaku mendukung lang-

kah bupati dan Gubermur Kalbar

yang mengkritisi kebijakan zonasi

ini.

“Apalagi ini tahun pertama kita

menerapkan sistem ini. Jadi masih

banyak persoalan yang kita hadapi di

lapangan. Kita berharap ada aturan

yang dapat meminimalisir persoalan

di lapangan. Salah satunya Permen-

dikbud nomor 20 tahun 2019 yang

mengatur ulang tentang persentase

tadi itu,” tutupnya.

Penulis: DD

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan