SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News BPJS yakinkan tetap layani masyarakat Kalbar

BPJS yakinkan tetap layani masyarakat Kalbar

Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Gerry Adhykusuma

Pontianak(Suara Kalbar)-Terkait isu
pemutusan kerja sama antara pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
(BPJS) dan rumah sakit di seluruh indonesia yang sudah mulai meresahkan
masyarakat khususnya para pasien pelayanan kesehatan.

Kalimantan Barat, Kepala BPJS
Kesehatan Cabang Pontianak, Gerry Adhikusuma mengakui bahwa proses kerja sama
masih berlanjut dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seluruh Rumah Sakit
yang ada di Kalbar dimana memenuhi kewajiban terakreditasi dalam
melakukan  hubungan kerja sama.

“Kami yakinkan jika Kalbar tidak ada
kendala dan masalah terkait pemutusan meski juga tetap melaksanakan atas SK
yang telah dikeluarkan oleh Menkes terkait RS yang bekerjasama harus terakreditas
hingga Juni 2019,” ungkapnya kepada suarakalbar.co.id diruang kerjanya, Rabu
(09/01/2019).

Meski di Kalbar tidak ada
gejolak yang terjadi terkait isu pemutusan kerja sama BPJS dan sejumlah rumah
sakit, sejumlah media nasional juga sempat memberitakan isu pemutusan kerja
dari pihak BPJS dan sumah sakit akan di hentikan sementara akibat banyaknya
pengaduan tentang buruknya pelayanan rumah sakit di Kementrian Kesehatan.

“Bahwa kebijakan Kementrian ini di
ambil  untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat  dengan cara mewajibkan akreditasi bagi
seluruh rumah sakit untuk dapat menerima pasien yang menggunakan pelayanan
BPJS,” jelasnya.

Menurutnya akreditasi yang menjadi
syarat seluruh rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS merupakan
Permenkes dengan Nomor 71 Tahun 2013 terkait pelayanan kesehatan pada jaminan
kesehatan nasional.

“Tentu pelayanan akan ditingkatkan
seiring dengan akreditasi yang dilakukan oleh seluruh RS yang ada di Kalbar
sepanjang mereka melakukan kerjasama dengan BPJS,” tuturnya.

Iapun menambahkan jika seluruh
masyarakat Kalbar tidak perlu resah dan gelisah sepanjang Tahun 2019 hingga
Juni mendatang dikarenakan BPJS Kesehatan tidak akan melakukan pemutusan
keseluruh RS yang ada di Kalbar yang telah bekerjasama menggunakan pelayanan
BPJS. “Kami yakinkan dari 47 RS yang ada di Kalbar meski masih tersisa 11 RS yang
belum bekerjasama menggunakan pelayanan BPJS, akan tetap menerima kartu BPJS
hingga Juni 2019” katanya lagi.

Sementara itu Plt Kepala
Dinas Kesehatan Kalbar, Harry Agung mengatakan bahwa rumah sakit yang bekerja
sama dengan BPJS harus terakreditasi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019. Dengan
aturan ini kemudian bagi RS yang belum terakreditasi, seharusnya tidak bisa
bekerja sama. Tetapi ternyata dari evaluasi Kemenkes, sekitar 160-an RS yang
sudah bekerja sama dengan BPJS se-Indonesia, hingga 1 Januari belum terakreditasi.

“Kalau di Kalbar ada 13 RS, nah sedangkan yang bekerja sama
dengan BPJS itu RS umum daerah, RS swasta, RS TNI dan Polri maupun Klinik
Utama. Klinik utama itu klinik yang melayani rawat inap, total selama ini 47
RS. Dari itu yang belum terakreditasi sampai 1 Januari ada 13 RS,” kata Harry.

Terkait akan hal itu, Kemenkes mempertimbangkan kesinambungan
layanan masyarakat maka kemudian dibuatlah surat rekomendasi per tanggal 31
Desember 2018 dan dilanjutkan dengan rekomendasi tanggal 4 Januari 2019. 

“Kedua
rekomendasi itu merekomendasi RS yang tadi belum terakreditasi itu nanti tetap
dapat bekerja sama dengan BPJS sehingga termasuk lah 13 RS tadi yang belum
terakreditasi di Kalbar juga dapat melanjutkan kerjasamanya dengan BPJS, jadi
tetap bisa melanjutkan pelayanan kepada peserta BPJS. Salah satunya memang
dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa RS itu harus berkomitmen memberikan
pernyataan komitmennya untuk dapat menyelesaikan proses akreditasi RS sampai Juni
2019 sekitar enam bulan ini,” pungkasnya.

Penulis : Dina Prihatini Wardoyo

Editor   : Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan