Imigrasi Entikong sosialisasi aturan penanggung jawab alat angkut

Entikong (Suara Kalbar)-Kantor Imigrasi Entikong terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan penanggung jawab alat angkut pelintas batas yang keluar masuk wilayah Indonesia dengan membawa penumpang di pintu masuk perbatasan Kabupaten Sanggau mengenai aturan perlintasan yang legal.
Salah satu langkah yang dilakukan Imigrasi yakni sosialisasi pengenaan biaya beban terhadap penanggung jawab alat angkut. Sosialisasi ini juga sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk alat angkut di wilayah perbatasan Sanggau.
“Operator alat angkut bertanggung jawab terhadap penumpang yang diharuskan memiliki dokumen perjalanan resmi dan masih berlaku. Jika penumpang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi maka sebagai bentuk tanggung jawabnya, operator alat angkut dapat dikenai sanksi denda,” kata Kepala Imigrasi Entikong, Herri Prihatin, Rabu (5/12).
Dikatakan, besaran sanksi denda sesuai PP Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu Rp50 juta/alat angkut.
“Jika penanggung jawab alat angkut tidak membayar sanksi, maka yang bersangkutan dapat dikenai pidana penjara dan atau pidana denda sesuai Pasal 115 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandasnya.
Sosialisasi yang digelar di ruang rapat PLBN Entikong ini dihadiri pengurus alat angkut bus antar negara, tokoh masyarakat dan perangkat dusun di sekitar wilayah perbatasan Sanggau.
Penulis: Agus Alfian
Editor: Kundori