KPU Sekadau Pleno DPT Pilgub dan DPS Pemilu 2019

Sekadau (Suara Kalbar) -Sesuai surat keputusan KPU kabupaten Sekadau no: 35/HK.03.1-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2018.tanggal 17 Juni 2018.tentang penetapan daftar pemilih sementara dan rekapitulasi daftar pemilih sementara dalam pemilu 2019.
Rapat pleno,tersebut dilaksanakan KPU kabupaten Sekadau pada Minggu (17/6) sianng.Adapun agenda rapat pleno adalah penetapan jumlah TPS dan DPS pemilu 2019.
Rapat pleno itu sendiri di hadiri oleh pengurus partai politik peserta pemilu 2019, unsur Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dari tujuh kecamatan di kabupaten Sekadau,pihak kepolisian dari Polres,serta panwaslu kabupaten Sekadau.
Dalam rekapitulasi yang disampaikan KPU,terdapat penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di semua kecamatan,namun yang sangat signifikan terjadi di kecamatan Sekadau hilir,yang semula 130 TPS, menjadi 192 TPS.untuk kecamatan Nanga Mahap yang semula 60 menjadi 91.
Ketua KPU Sekadau Gusti Mahmud Buang mengatakan,penambahan sejumlah tempat pemungutan suara ini dilakukan sesuai dengan peta geografis masing wilayah agar para pemilih tidak jauh untuk datang ke TPS.
“DPS yang disampaikan dalam pleno kemaren,terdapat perbedaan jumlah pemilih antara DPT pilgub 2018 dengan pemilu 2019,”terangnya.
Pada pilgub 2018 jumlah pemilih terdapat 145.533 jiwa,sedangkan pada daftar pemilih sementara pemilu 2019 terdapat 148.783 jiwa.
“Perbedaan itu tejadi lantaran pada pemilu 2019 akan ada penambahan 3.250 jiwa pemilih pemula yang lahir pada tahun 2002.dan tidak dijelaskan sumber data tersebut, “jelasnya.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




