Bandar Togel Siantan Diciduk
![]() |
| BANDAR TOGEL SIANTAN SAAT DIAMANKAN POLISI |
SIANTAN (Suara Kalbar) – Sepak terjang Polsek Siantan dalam memberantas perjudian patut diberikan apresiasi tinggi, Iptu Galih Wicaksono dan jajarannya sukses meringkus,bandar togel diwilayah hukumnya. Pihaknya berhasil mengamankan salah seorang Amoy diduga bandar besar dengan barang bukti (BB) uang tunai Rp 18.650.000,-.
FK alias Amoy warga Jalan Raya Peniti Luar, Rt 004/Rw 001, Desa Peniti Luar, Kecamatan Siantan. Ibu Rumah Tangga ini ditangkap jajaran Polsek Siantan pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 17.0 WIB dikediamannya.
“Bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya perjudian togel dilingkungannya. Dari laporan itulah, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan. Kami pun mendapatkan nama pelaku ini sebagai bandarnya,” terang Galih kepada Awak Media Minggu (17/12) siang.
Setelah mengantongi nama pelaku, lanjut Galih, jajarannya pun melakukan pendalaman dan mengintai aktivitas pelaku dikediamannya. Benar saja, polisi mendapati perjudian ilegal yang dilakukan FK .
“FK ini menerima pesanan togel dari para pelanggannya melalui SMS. Jika ada pelanggan yang ingin membeli togel cukup mengirimkan pesan ke sejumlah kontak handphone milik FK,” tuturnya.
Selanjutnya, Galih menambahkan, pihaknya melakukan rencana penggerebekan terhadap kediaman FK. Setelah memastikan FK lengah dan masuk dalam perangkap, polisi pun bergerak cepat meringkus FK dikediamannya. Kepada petugas, FK pun tak dapat mengelak lagi.
“Dari penggerebekan itu, kami menyita sejumlah barang bukti praktek ilegal judi togel yang dilakukan FK. Yakni 1 unit handphone beserta sim card yang digunakan untuk menerima SMS pesanan togel dan uang tunai Rp. 18.650.000,-. Barang bukti dan FK pun langsung kami giring ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Galih menerangkan, FK dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e atau ke-2e KUHP tentang perjudian. Kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap FK beserta saksi-saksi yang mengetahui praktek judi kupon putih itu. “FK diancam dengan pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Boy Sandi
Editor: Kundori





