Sultan Pontianak Tegaskan Tidak Pernah Mendapatkan Surat Pemanggilan dari KPK
Pontianak (Suara Kalbar)- Sultan Pontianak, Syarif Mahmud Melvin Alkadrie bantah terkait tuduhan terhadap panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya di kutip dari kompas.com bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Kamis (31/3/2022).
Namun, Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.
Sultan Pontianak itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
“Saya menanggapi pemberitaan media atas pemberitaan saya mangkir sebagai saksi yang akan dimintai keterangan oleh KPK, terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim nonaktif Abdul Gafur Mas’ud,” ujar Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie dalam keterangan pers di Istana Kadariah Kesultanan Pontianak, Senin (4/4/2022), sore.
Dalam jumpa pers tersebut Melvin menyapaikan tiga penyataan, Pertama dirinya mengaku hingga hari ini, tidak pernah mendapat surat pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.
“Hingga hari ini, tidak pernah ada panggilan atau surat saksi pemeriksaan yang menyatakan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,” ungkap Melvin.
Melvin mengungkapkan yang kedua, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, jika adanya pemanggilan untuk di mintai keterangan atau sebagai saksi dari KPK, maka dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar.“Yang ketiga pihaknya mendukung langkah hukum KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Melvin
Dalam kasus tersebut Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis danAchmad Zuhdi alias Yudi, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur.
Nur diduga berperan sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta.






