36 Kepala Desa Dilantik, Ini Arahan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis
Bengkayang (Suara Kalbar) – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, didampingi Wakil Bupati Syamsul Rizal, melantik 36 Kepala Desa terpilih periode 2022-2028.
Kegiatan pelantikan berlangsung di Aula Terbuka Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Jalan Guna Baru Kelurahan Sebalo, Jumat (4/3/2022).
Turut hadir, Ketua DPRD Bengkayang Fransiskus, Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, unsur Forkopimda, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutannya, Sebastianus Darwis mengucapkan selamat kepada 36 kepala desa yang dilantik.
Ia berharap, para kepala desa memiliki semangat dan pemikiran yang aktual untuk mendukung program pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Bengkayang 2021-2026.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kades yang telah mengakhiri masa jabatannya. Semoga jadi ladang Ibadah dan keberkahan bagi mereka,” ucap putra sulung Jacobus Luna ini.
Ia menegaskan, dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat mesti tercapai hingga ke desa-desa, dengan harapan tidak ada lagi desa yang tertinggal di seluruh NKRI, termasuk di Kabupaten Bengkayang,” ucap pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Bengkayang periode 2009-2014 ini.
Lanjut Darwis Lagi, sejalan dengan lahirnya undang-undang tersebut, maka setiap tahun desa akan menerima dana yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Pergunakanlah Dana Desa untuk kemajuan desa baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan. Untuk itu desa harus menjadi daya tarik bagi semua pihak,” katanya.
Kemudian, Bupati Bengkayang juga menekankan kepada kepala desa yang dilantik agar berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Ia meminta kepala desa bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat banyaknya dana yang masuk di desa.
Dia juga mengingatkan, tren pengawasan di tingkat desa pun akan semakin ketat, apalagi dengan penerapan Monitor Center for Prevention (MCP) sehingga wajib transparansi.
Untuk kepala desa yang baru, dana APBDes harus dipajang di desa.
“Monitor Center for Prevention (MCP) merupakan salah satu komitmen kita dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri dan BPKP, jadi jangan macam-macam dengan dana desa,” pintanya.
“Saya akan buat memorandum of understanding (MoU) tahun ini dengan aparat penegak hukum (APH) untuk dana desa,” tegas suami Anita Darwis ini.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maksimal setelah 3 bulan dilantik, kepala desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun.
Tentu saja, tambahnya, mesti mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang.
“RPJMDes ini memuat visi dan misi, tujuan, kebijakan dan program yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026 supaya selaras, jangan membuat visi dan misi di luar RPJMD kabupaten,” tutupnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





