Pelaku Perampokan di SPBU Simpang Tanjung Ditangkap, Ini Jumlah Kejahatannya
Sanggau (Suara Kalbar)- RS alias Joy, pelaku perampokan atau pembegalan terhadap petugas SPBU 64.785.13, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau yang terjadi pada kamis (3/2/2022) lalu berhasil ditangkap polisi di depan BalimbUur Mart & Café, Kobar, Kalimantan Tengah pada Senin (7/2/2022).
“Pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Sanggau dan saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Kalteng terkait perbuatan pidananya di wilayah hukum tersebut,” ujar Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Rabu (9/2/2022).
Pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang dilakukan di SPBU berupa 3 unit HP, dua diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp 4,2 juta hasil kejahatan dan motor Honda Sonic.
Pada saat kejadian tersangka melukai korban dengan parang dan dari pengakuannya parang tersebut dibuang pelaku di wilayah Kecamatan Parindu.
“Terhadap pelaku, kita sangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Tri.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now