Tergiur Jadi Bandar, FY Hendak Edarkan Sabu di Ketapang
Pontianak (Suara Kalbar) – FY (31) seorang wanita asal Pontianak Barat harus rela di penjara lantaran nekat menjadi pengedar sabu, dirinya tertangkap usai bertransaksi sabu di Kawasan Pontianak Timur pada Senin (17/1/2022).
Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno mengatakan jika pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di edarkan di Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“FY ini beli sabu seberat 51,51 gram seharga Rp 42,4 juta dirinya kedapatan membawa sabu usai melakukan transaksi dengan seorang pria di kawasan Pontianak Timur pada Senin kemarin rencananya akan dibawa ke Ketapang,” ujar Kasat Narkoba Polres Pontianak Kompol Joko Sutriyatno.
Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain satu unit dompet warna hitam, satu unit tas warna hitam, satu unit handphone uang tunai Rp 621 ribu, satu unit sepeda motor.
“Selain sabu kita juga amankan sejumlah barang lainya , tersangka pun akan dikenakan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 milyar,” katanya.
Sementara itu FY tersangka narkoba mengaku jika telah tiga bulan terakir menjadi kurir dan telah tiga kali mengantar narkoba ke wilayah Ketapang di dekat pertambangan.
“Sudah tiga bulan jadi kurir selama itu saya bolak balik ketapang antar barang, setelah itu coba jadi bandar dan nanti barangnya akan di edarkan di Ketapang,” katanya. Dirinyapun tergoda menjadi bandar usai tiga bulan terakhir bekerja sebagai kurir sabu.






