Vaksinasi Booster di Sekadau Belum Bisa Terlaksana
Sekadau (Suara Kalbar) – Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau Martinus Ridi mengatakan pemberian vaksinasi booster di Kabupaten Sekadau belum bisa dilaksanakan lantaran belum terpenuhinya sejumlah syarat yang telah diberlakukan.
“Ada beberapa syarat untuk melakukan booster ini yang mana untuk dosis pertama harus sudah mencapai 70 persen dan untuk lansia 60 persen. Sedangkan untuk Sekadau sendiri untuk saat ini dosis pertamanya sudah terpenuhi hanya saja untuk dosis kedua dan lansia belum yang belum,” ujar Martinus Ridi, Senin (17/1/2022).
Dia menjelaskan selain itu dikatanya bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) per 16 Januari 2022 vaksinasi dosis pertama di Sekadau telah mencapai 75,5 persen atau 113.852, vaksinasi dosis dua 52,05 persen atau 78.856 orang dan vaksinasi lansia 52,82 persen atau 7.275 orang.
“Maka dari itu, pihaknya pun akan terus melakukan upaya yakni dengan segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan terhadap lansia sehingga dapat segera dilakukan booster,” katanya.
Ia mengatakan namun booster ini sebenarnya sudah bisa untuk lansia dan tidak menunggu harus 60 persen sedangkan untuk masyarakat umum belum bisa yang terpenting kita kejar dulu pokoknya target vaksinasi lansia dan dosis kedua.
Sementara itu diketahui terdapat dua istilah vaksinasi booster yang pertama monolog yaitu menggunakan vaksin yang sama sedangakan kedua prolog yaitu menggunakan vaksin yang berbeda.
“Syarat interval untuk mendapatkan booster ini seseorang harus sudah divaksin dua kali dan harus vaksin terakhir enam bulan,” pungkasnya.





