Demi Konten Video, Lima Remaja di Mempawah Lempari Mobil yang Lewat
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mempawah mengamankan lima ABG yang selama ini menjadi pelaku pelemparan mobil.
Aksi mereka yang meresahkan dan bisa mencoreng nama baik Kota Mempawah ini berhasil dibongkar polisi pada Minggu (16/1/2022) malam.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, menjelaskan, kelima remaja itu diamankan berdasarkan laporan seorang sopir mobil box.
Pada Minggu (16/1/2022) tadi malam, sekitar pukul 23.00 WIB, sebuah mobil box yang melintas di Jalan Raden Kusno, tak jauh dari Masjid Alwasilah Mempawah, tiba-tiba dilempari plastik yang berisi lumpur.
Lemparan itu mengenai spion kanan hingga pecah dan mengalami kerusakan.
Sopir mobil box yang keberatan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mempawah.
Tim Jatanras yang mendapat laporan langsung turun melakukan penyelidikan.
Nah, atas informasi dan kerjasama masyarakat, terungkap nama lima remaja di bawah umur yang diduga menjadi pelaku pelemparan mobil ini.
“Kelima remaja ini lantas kami amankan. Dari klarifikasi kami, perbuatan itu diakui mereka dilakukan sejak Desember 2021 lalu, dengan sasaran mobil box, truk dan kontainer,” jelas Iptu Wendi.
Pelemparan itu berulang kali dilakukan di kawasan Senggiring, Kelurahan Pasir Wan Salim, dan Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, menggunakan batu, tanah dan lumpur.
“Dari pengakuan kelimanya, perbuatan ini dilatarbelakangi rasa iseng dan untuk dibuatkan konten. Jadi setiap melakukan pelemparan, ada di antara mereka yang bertugas merekam dengan handphone,” jelas Kasatreskrim.
Aksi mereka ini, tambahnya, sudah cukup sering dan meresahkan, sehingga bisa merugikan nama baik masyarakat Mempawah.
“Namun karena kesemuanya masih di bawah umur, maka tidak kita lakukan penahanan. Kita mengutamakan pembinaan dengan mengundang orangtua dan guru di sekolah para pelaku ke Mapolres Mempawah,” ungkap Iptu Wendi.
Selain itu, kelimanya juga membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan tersebut.
“Setelah diberikan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan, kelimanya kami pulangkan ke orangtua masing-masing agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.