SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih

Bea Cukai Entikong Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Lebih

Bea Cukai Entikong musnahkan barang ilegal antara lain, miras, rokok, garmen dan pakaian bekas, Selasa (21/12/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Agus Alfian

Entikong (Suara Kalbar)- Bea Cukai Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar memusnahkan barang-barang hasil penindakan kasus penyeludupan dengan nilai Rp 8, 768 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,9 milyar berupa rokok, minuman keras, garmen, tekstil dan pakaian bekas.

“Barang-barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, dan hasil penindakan dari Kanwil DJBC Kalimantan Barat,” ujar Kepala Bea dan Cukai Entikong Ristola Nainggolan Selasa (21/12/2021).

Disampaikan Ristola, barang-barang ilegal itu membahayakan kesehatan masyarakat Kalimantan Barat dan merugikan perekonomian di wilayah Kalbar.

“Miras yang diseludupkan itu tentu berbahaya karena tidak ada izin edarnya dan kemungkinan besar palsu.dengan demikian jika dikonsumsi masyarakat jelas membahayakan.begitu juga dengan produk obat-obatan,pakaian bekas (lelong) tidak menutup kemungkinan membawa penyakit terlebih lagi dimasa pandemi,” kata Ristola.

Dia mengakui perbatasan Entikong khususnya rawan penyeludupan miras dan pakaian bekas. Namun intensitasnya tidak sebanyak jalur pelabuhan.

“Bea cukai mengandeng TNI-Polri didalam mengawasi jalur tidak resmi.Untuk mencegah penyeludupan barang-barang ilegal dari luar negeri,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play