Naik Rp 15 Ribuan, UMK Mempawah Tahun 2022 Jadi Rp 2.437.279,99
Mempawah (Suara Kalbar) – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mempawah tahun 2022.
Besarannya Rp2.437.279,99 atau naik Rp 15.685,73 (0,99%) dari UMK tahun 2021 yang ada di nominal Rp2.422.594,26.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 1470/DISNAKERTRANS/2021, pertanggal 29 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Mempawah Tahun 2022.
UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Dalam SK tersebut diinformasikan juga bahwa besaran nominal UMK ini berdasarkan usulan yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah.
Kesepakatan besaran UMK Mempawah tersebut kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk ditetapkan sebagai UMK Mempawah Tahun 2022.
Dijelaskan juga, UMK Mempawah adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Kemudian, Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, maka pengusaha dilarang mengurang atau menurunkan upah.
Pada saat ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 889/DISNAKERTRANS/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten Mempawah Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





